Jakarta,Liratv.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Mentawai Sumatera Barat Ferius S.Com hadir di Mk dalam sengketa pilkada 2024 , kepada media menjelaskan kami dari Bawaslu Mentawai terhadap perkara 230, posisi kami pemberi keterangan dimana dalil dari pada pemohon, yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran di beberapa TPS di kecamatan, kami sampaikan dalam keterangan bahwa laporan yang kami terima sudah kami tangani, ditindaklanjuti ke polres Mentawai dan penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah melakukan proses- proses penyidikan di tempat kejadian pelanggaran dan berdasarkan penyidik dari pada penyidik polres Mentawai itu dihentikan di SP3 kan, dan surat SP3 nya disampaikan ke Bawaslu,” papar Ferius di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 22 Januari 2025.
Tindakan kami dalam hal itu , kami melakukan pembinaan kinerja terhadap jajaran kami dan kami keluarkan sanksi terhadap jajaran kami dimana kami menganggap anggota kami itu lalai didalam pekerjaan,”terangnya.
Harapan kami dari Bawaslu, tentu apapun keputusan dari Mahkamah kami siap menjalankan dan melaksanakan,”pungkasnya.