Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon Telah Salah Dalam Menguraikan Dalil

Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Jakarta,LIRATV.ID – Kami dari Adi Mansar Law Institute, kuasa hukum Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Sahputra Simatupang – Syahdian Purba Siboro, dengan saya Ahmad Sofyan Hussein Rambe dan Rekan Saya Itok Suhendra pada kesempatan ini menyampaikan Eksepsi Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon.


“Pertama : Pemohon tidak menguraikan tentang Kedudukan Hukum Pemohon baik Berupa Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Nomor Urut serta uraian Pasal-pasal berkaitan dengan kedudukan hukum yang disyaratkan oleh PMK 3 Tahun 2024 (Syarat formil) Kedua : Pemohon tidak memenuhi syarat formil lainnya berupa Pasal 158 ayat (2) huruf b yaitu selisih suara antara Pemohon dengan Peraih Suara Terbanyak (Pihak Terkait) tidak melebih 1,5 % dari suara sah (2552 suara). Dimana selisih antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 25,69 % Ketiga : qoud non Mahkamah membuka ruang tentang penundaan pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 , Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dalil-dalil apa saja yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 (bersifat kasuistis). Maka, beralasan hukum bagi Mahkamah untuk memberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b dalam perkara aquo.”, katanya lewat tertulis  di MK Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Permohonan Pemohon Kabur (Obscuur libel).
“Pertama:Pemohon tidak menguraikan secara lengkap jumlah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. Oleh karena Petitum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Termohon (objek permohonan), Dimana dalam Keputusan tersebut ada tiga pasangan calon, sementara Pemohon hanya menguraikan 2 pasangan calon saja. Hal tesebut menyebabkan Posita dan Petitum Tidak singkron sehingga menjadi tidak jelas (obscuur libel).

Kedua : Bahwa Pemohon telah salah dalam menguraikan dalil yang menyebutkan di Kecamatan Sungai Kanan ada 10 Desa/Kelurahan. Di Kecamatan Sungai Kanan ada 9 Desa / Kelurahan, hal tersebut membuat Pemohon salah dalam menguraikan jumlah suara tidak sah di Kecamatan Sungai Kanan. Ketiga : Pemohon telah salah dalam menguraikan Jumlah suara tidak sah sebanya 43.711.000 suara” Dimana jumlah DPT Kabupaten Labuhanbatu Selatan hanya 222.735 Daftar Pemilih Tetap dan yang menggunakan hak pilih sejumlah 174.002 Pengguna Hak Pilih. Tentu dalil yang demikian menjadi tidak jelas sehingga beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon Kabur”, lanjutnya.

Adapun POKOK PERMOHONAN
Bahwa terhadap dalil Pemohon pada Poin 21 halaman 8 yang menyebutkan ada 10 Laporan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-5 s/d Bukti P-14 pada persidangan tanggal 14 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerangkan yang dimaksud Pemohon tentang Laporan Bawaslu tersebut adalah Laporan Informasi yang dibuat dalam bentuk surat dari Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukan sesuai dengan Form yang tersedia di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bahwa dalam persidangan tersebut, bawaslu menerangkan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang termuat dalam Laporan Informasi tersebut. Namun, pihak-pihak yang diklarifikasi tidak mengetahui materi laporan yang dituliskan dalam Laporan Informasi. Dengan demikian, secara meteril menurut Pihak Terkait sebenarnya tidak ada perbuatan yang dituduhkan oleh Pemohon dalam laporannya sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bahwa terhadap Tuduhan Money Politik di Kecamatan Torgamba, Kampung Rakyat, Kotapinang dan Sungai Kanan. Pihak terkait membantah dalil Pemohon. Bahwa Tuduhan Pelanggaran TSM terhadap Pihak Terkait hanya menduga-duga saja, tidak ada dalil Pemohon yang dengan tegas menyebutkan Perbuatannya seperti apa, dilakukan dimana, siapa yang melakukan, kapan dilakukan, apa tujuan perbuatan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. hal demikian membuat dalil TSM Pemohon tidak berdasar untuk dipertimbangkan.

TIDAK BENAR PEMOHON MENOLAK HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU SELATAN SEPERTI YANG DIUCAPKAN PADA PERSIDANGAN TANGGAL 14 JANUARI 2024 dan POIN 29 PERMOHONAN PEMOHON.

Bahwa secara keseluruhan, Pemohon telah menerima hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 sebagaimana SAKSI MANDAT Pemohon menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti PT-6) Bahwa dokumen lainnya juga sebagai bukti Pemohon telah menerima hasil pemilihan sebagimana tercantum dalam:  Berita acara Nomor 666/PL.02.6-BA/1222/2024 (ditandatangani saksi mandat a/n Amri Tanjung) (Bukti PT-16). Daftar hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten (ditandatangani saksi mandat Pemohon a/N Wagiman dan Amri Tanjung) (Bukti PT-17) Tanda terima Penyerahan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan tahun 2024 (ditandatangani oleh saksi mandat Pemohon a/n Wagiman) (Bukti PT-18

Adapun dalam EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima DALAM POKOK PERKARA Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB. AtauApabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ” jelasnya .

Menurut Dr. Adi Mansar SH., M.Hum bahwa “Pemohon tidak lewat ambang batas pasal 158 uu no. 10 tahun 2016. Dan tidak kejadian khusus sepanjang pilkada kab. Labusel. Sehingga tepat majelis untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan pemohon”,pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90