Foto : DR Adi Mansar,SH,.M.Hum
Jakarta, LIRATV.ID – Calon Bupati Mandailing Paslon No urut 02 Nomor Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih LHKPN.
DR.Adi Mansar, SH,.M.Hum,.sebagai Kuasa Hukum Paslon 02 mengatakan Kita sebagai pihak terkait karena bupati yang kita dampingi itu sebagai pemenang, dengan selisih suaranya 941 atau 0,4 persen.
“Untuk Kabupaten Mandailing Nata itu memang mestinya jarak suaranya 1,5 persen pasal pasal 158 sesuai ambang batas. Hanya saja gugatan yang diajukan itu salah dan keliru karena berdasarkan pasal 24 C UUD 45 ayat 1 kewenangan Mahkamah Konstitusi itu, salah satunya mengadili hasil perselisihan hasil suara. Mereka (Pemohon) tidak mendalilkan itu, yang mereka mempersoalkan LHKPN persyaratan pencalonan dimana syarat pencalonan itu sudah selesai sesuai tahapan dan sudah di aasi oleh lembaga terkait dalam hal ini Bawaslu”, lanjutnya .
“Bawaslu sudah merekomdasikan ke KPU dan KPU sudah menindak lanjuti rekomedasi itu kepada pihak terkait dan KPU meloloskan pihat terkait untuk ikut peserta pilkada Bupati”, tutupnya.