Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum : Calon Bupati Mandailing Paslon 01, Salah dan Keliru

oppo_32

Foto : DR Adi Mansar,SH,.M.Hum

Jakarta, LIRATV.ID – Calon Bupati Mandailing Paslon No urut 02 Nomor  Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi  digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih LHKPN.

DR.Adi Mansar, SH,.M.Hum,.sebagai  Kuasa Hukum Paslon 02 mengatakan Kita sebagai pihak terkait karena bupati yang kita dampingi itu sebagai pemenang, dengan selisih suaranya 941 atau 0,4 persen.

“Untuk Kabupaten Mandailing Nata itu memang mestinya jarak suaranya 1,5 persen pasal pasal 158 sesuai ambang batas. Hanya saja gugatan yang diajukan itu salah dan keliru karena berdasarkan pasal 24 C UUD 45 ayat 1 kewenangan Mahkamah Konstitusi itu, salah satunya mengadili hasil perselisihan hasil suara. Mereka (Pemohon) tidak mendalilkan itu,  yang mereka mempersoalkan LHKPN persyaratan pencalonan dimana syarat pencalonan itu sudah selesai sesuai tahapan dan sudah di aasi oleh lembaga terkait dalam hal ini Bawaslu”, lanjutnya .
“Bawaslu sudah merekomdasikan ke KPU dan KPU sudah menindak lanjuti rekomedasi itu kepada pihak terkait dan KPU meloloskan pihat terkait untuk ikut peserta pilkada Bupati”, tutupnya.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻