KPU Sebagai Termohon Telah Melakukan Verifikasi Terkaid Dugaan Ijazah Palsu Calon Wakil Bupati Rote Ndao

oppo_32

Jakarta,LIRATV.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao selaku Termohon mengaku telah melakukan verifikasi atas dugaan pelanggaran syarat formil terkait dengan keabsahan ijazah Paket C Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor Urut 1 Apremoi Dudelusy Dethan. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK), Termohon menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berwenang atas dikeluarkannya ijazah dimaksud.


“Termohon telah melakukan proses tahapan pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (21/1/2025).

Dia menjelaskan, Termohon telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C yang pada pokoknya menyatakan benar ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan sesuai dengan nomor peserta ujian yang tertera pada ijazah tersebut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae juga menyatakan benar Apremoi Dudelusy Dethan adalah warga belajar pada PKBM Oenggae.

Termasuk juga Apremoi yang mengaku menggunakan ijazah Paket C yang sama dimaksud untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024, sebelum mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Rote Ndao. Lebih lanjut tidak ada tanggapan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait perbedaan salah nama atas ijazah Paket C Apremoi Dudelusy Dethan.

 

Menurut Termohon, dalil Pemohon terkait penggunaan ijazah palsu sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai cawabup untuk mengesampingkan selisih penghitungan hasil suara Pilbup Rote Ndao adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Sebab, dugaan ijazah palsu secara hukum mesti dibuktikan dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang sebelumnya mesti dilaporkan kepada lembaga berwenang untuk diproses.

Di samping itu, Paslon Nomor Urut 1 Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini mengatakan dalil Pemohon terkait dugaan politik uang dalam Pilbup Rote Ndao tidak diajukan dengan bukti-bukti jelas. Pemohon disebut tidak menjelaskan secara rinci politik uang dimaksud dilakukan siapa, dari tim yang mana, di mana, kapan, berapa nominal uang yang dibagika, serta bukti-bukti yang menguatkan dalilnya tersebut.

“Pemohon sama sekali tidak membawa bukti melainkan hanya membawa opini,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Yafet Yosafet Wilben Rissy di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao Hasan Suwari Selolong mengatakan terdapat keberatan saksi dari Paslon 2 dan Paslon 3 yang tidak menandatangani formulir model D.Hasil.KABKO-KWK-BUPATI dengan alasan hasil dari pleno masih ada berkaitan dengan proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Kupang terkait dengan keabsahan ijazah dari Cawabup Apremoi Dudelusy Dethan. Namun, saksi dari Paslon 2 dan Paslo 3 menerima rekapitulasi hasil tersebut.

“Belum ada hasil dari Pengadilan TUN Kupang tersebut,” tutur Hasan. Dia menambahkan tidak ada laporan mengenai dugaan pelanggaran keabsahan ijazah.

Sementara, terkait dugaan politik uang, Bawaslu Rote Ndao menerima laporan dugaan adanya politik uang dari masyarakat, bukan dari Pemohon. Laporan berkaitan dengan sayembara tangkap pelaku politik uang senilai Rp 10 juta. Namun, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ada yang menerima uang tersebut.(rls)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90