Pasangan Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU gelar pemilihan ulang di Pemilihan Bupati Pemalang 2024.
Kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho menyampaikan kepada awak media, ” telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilalukan KPU Kabupaten Pemalang selaku termohon dan pasangan calon nomor 3 dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan Pilbup Pemalang, Jawa Tengah”, ujarnya.
Selanjutnya Vicky menambahkan “Alhamdulillah hari ini sudah mengikuti rangkaian sidang mendengarkan termohon dan majelis sudah menjelaskan dan mengumpulkan bukti bukti untuk proses selanjutnya”, ujar Vicky .