Mona Tiara, SH.,MH Kuasa Hukum Calon Bupati Pringsewu Paslon No Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Berharap Diadakan PSU

Jakarta,LIRATV.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pemohon), keberatan dengan hasil yang ditetapkan KPU Pringsewu tersebut. Pasangan ini mendalilkan adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masif oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Bemama Sujadi Sadat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu. Dugaan ini awalnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti, dan akhirnya kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi”, ujar Mona Tiara, SH.,MH. Sebagai Tim Kuasa Hukum Pemohon di Jakarta ,Senin (20/1/2025).

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.


Mona menambahkan agar proses hukum ini dapat berjalan adil menghasilkan keputusan yang maksimal, dan berharap diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, harap Mona.

Sidang kedu mendengarkan jawaban dari pihak termohon sudah selesai di gelar berjalan lancar dan sidang selanjutnya menunggu sidang pleno berikutnya.

(R)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90