Jakarta,LIRATV.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pemohon), keberatan dengan hasil yang ditetapkan KPU Pringsewu tersebut. Pasangan ini mendalilkan adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masif oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Bemama Sujadi Sadat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu. Dugaan ini awalnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti, dan akhirnya kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi”, ujar Mona Tiara, SH.,MH. Sebagai Tim Kuasa Hukum Pemohon di Jakarta ,Senin (20/1/2025).
Mona menambahkan agar proses hukum ini dapat berjalan adil menghasilkan keputusan yang maksimal, dan berharap diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, harap Mona.
Sidang kedu mendengarkan jawaban dari pihak termohon sudah selesai di gelar berjalan lancar dan sidang selanjutnya menunggu sidang pleno berikutnya.
(R)