Jakarta,LIRATV.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 kabupaten Tanah Datar 2024 Richi Aprian S.H.M.H dan Donny Karsoni ,DT Biki Anso Nan Tinggi ,mengajukan permohonan Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar No 784 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024 terhadap KPU Kabupaten Tanah Datar menyampaikan permohonan pokok- pokok permohonan, ujar Joshua Victor ,S.H.M.H dari kantor hukum Prof Dr O.C Kaligis saat ditemui rekan media di Gedung MK ,10/1/2025.
Kuasa Hukum.01 Joshua ,mengatakan pemohon keberatan dengan keputusan KPU Tanah Datar No 784 tahu 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar tahun 2024 tertanggal 5/12/2024 karena perolehan suara tersebut didasarkan pada kecurangan ,mengunakan ASN untuk berkampanye dan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 2 dalam bentuk dan cara menjanjikan uang dan materi lainnya dimasa kampanye maupun masa tenang yang pada pokoknya Paslon no urut 2 , telah melakukan tindakan TSM ( terstruktur Sistematis.dan Masih ,adapun kecurangan dan pelanggaran -pelanggatan tersebut antara lain : indikasi pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh Paslon no dua , lanjutnya
Pasangan calon nomor urut dua adalah Bupati Kabupaten Tanah Datar yang kembali mencalonkan diri ,bahkan diketahui kembali aktif menjabat sebagai Bupati difinitif di masa tenang ,pilkada dilaksanakan pada tanggal 24/11/24 – 26/11/ 2024 sehingga dengan mudah mengerakan dan melibatkan penyelenggara negara serta mengunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye nya ,ujar Joshua Victor,S.H.M.H
Menurut Joshua Victor ,S.H.M.H ,mengatakan Termohon secara terang-terangan mendukung pasangan calon no.urut 2 dan tidak memberikan sanksi dan kecurangan dan pelanggaran pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh pasangan calon no urut 2 , secara TSM baik sebelum ,selama dan sesudah Pilkada ,khususnya pelanggaran mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam kegiatan kampanye dan digunakan fasilitas negara didalam melakukan kegiatan kampanye.
Apalagi pasangan no urut dua adalah Bupati Kabupaten Tanah datar yang kembali mencalonkan diri ( petahana ) sehingga dengan mudah mengerakan dan melibatkan penyelenggara negara serta mengunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye nya,tambah Joshua Victor ,S.H.M.H.
Pelanggaran Terstruktur secara Sistematis dan Masif Paslon no urut 2 melakukan tindakan pelanggaran dan atau penyelahgunaan kewenangan sebagai pertahanan dan atau mengunakan perangkat dinas lainnya melanggar Pasal 71 ayat (1) jo.ayat (2) jo.at (3) jo.ayat (4) jo.ayat (5) UU Pilkada.
“Bahwa fakta-fakta tersebut diatas adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Tanah Datar yang berujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil Pilkada,” tegasnya .
Pemohon berharap menjatuhkan hukuman mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor Urut 2 Eka Putra,S.E.,M,M dan Ahmad Fadly,Psi. (SY)