Pilkada di Kabupaten Pasaman Barat Menghilangkan Hak Pilih Warga

oppo_32

Jakarta,LIRATV.ID –  Calon Bupati Pasaman Barat No Urut 3 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan dasar kuat. Ada indikasi pelanggaran serius, seperti tidak diserahkannya surat undangan memilih kepada pemilih tertentu, hingga penempatan TPS yang tidak wajar dan berpotensi menghilangkan hak pilih warga. Ini jelas melanggar prinsip dasar demokrasi yang diatur dalam undang-undang.

Ia menyoroti adanya laporan distribusi kartu nama pasangan calon tertentu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang disertai dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pemilih.


Dalam beberapa kasus, bahkan ada distribusi kartu nama pasangan calon tertentu oleh petugas yang seharusnya netral. Ini jelas melanggar aturan dan mencederai integritas pemilu,”ujar Marta Dinata di Jakarta, Jumat (10/1/2024).

Harapan kami sebagai Pemohon
Paslon No Urut 3 Hamsuardi-Kusnadi melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang hasil Pilkada Pasaman Barat.

Menurutnya mengklaim bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mempengaruhi hasil akhir pemilu secara signifikan.

“Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil akhir Pilkada kami sudah disiapkan. Kami percaya, MK adalah benteng terakhir untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi ini. Kami berharap permohonan ini menjadi evaluasi besar terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Pasaman Barat,” pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90