Jakarta, LiraTV.id — Forum Jamsos Pekerja dan Buruh menentang keras rencana penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), karena dapat mempengaruhi ketahanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh selaku stakeholder.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Fokus Group Diskusi (FGD) yang digelar Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Cibubur, Jakarta Timur. FGD itu bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN.
Sejumlah narasumber berkompeten hadir di FGD Forum Jamsos tersebut, antara lain Analis dan Pemerhati Jaminan Sosial Timboel Siregar, Penggiat Anti Korupsi/Aktivis Pekerja HM. Jusuf Rizal, serta dua perwakilan dari serikat pekerja Federasi dan Konfederasi, Royanto Purba dan Hermansyah.
Forum Jamsos Pekerja dan Buruh merupakan wadah para pekerja lintas Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal, dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana jaminan sosial selaku stakeholder Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada kebocoran ataupun penggunaan dana yang bukan untuk kepentingan pekerja dan buruh sesuai dengan program BPJS.
Koordinator Forum Jamsos, HM. Jusuf Rizal menuturkan, dalam FGD Forum Jamsos di Sekrerariat Forum Jamsos Pekerja dan Buruh di bilangan Tebet, Jakarta Selatan telah diterbitkan 5 (lima) butir maklumat guna penguatan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satunya tentang keberatan para pekerja dan buruh jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan di luar kepentingan pekerja dan buruh, termasuk misalnya untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Pekerja dan buruh selaku stakeholder menentang rencana itu,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura -Batak yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pimpinan Yorrys Raweyai.
Dikatakan, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga meminta Presiden Prabowo Subianto jangan melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melanggar UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1, maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, pengelolaan dana Jaminan sosial sejuah ini sudah cukup bagus, baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, Jusuf Rizal menilai tetap diperlukan pengawasan ketat guna mendorong transparasi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial. Jangan sampai terulang kasus kerugian dari penempatan dana Rp.43 triliun seperti pada BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya, dan Rp20 triliun pada BPJS Kesehatan.
Menurutnya saat ini (akhir Desember 2024) diproyeksikan ada Rp.812 triliun dana pekerja dan buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Agar aman, sebesar 70% dideposito selain juga investasi. Tetapi dalam pengelolaan internal, menurut analisa Forum Jamsos sebagaimana laporan tahunan masih perlu perbaikan kinerja dan peningkatan efisiensi.
Dari analisa Forum Jamsos, diketahui biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan tercatat sekitar Rp.5 triliun. Sementara pendapatan kepesertaan hanya membubuhkan angka sekitar Rp.2,5 Triliun. Karena itu, Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan menggenjot peningktan kepesertaan sektor pekerja informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.
“Sektor pekerja dari 85 juta baru digarap 8 juta. Ini sangat jauh dari harapkan dengan kewenangan jumbo dari pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu temuan Forum Jamsos, perusahaan masih banyak yang nakal dengan memanipulasi data pekerja yang didaftarkan,” tegas Jusuf Rizal, Anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker itu.
Jusuf Rizal memastikan Forum Jamsos akan konsisten menjadi Pengawas External dalam pengelolaan dana jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Forum Jamsos bekerjasama sekaligus mengawasi kinerja Dewan Pengawas maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang diberi wewenang dalam pengawasan sebagaimana UU SJSN dan UU BPJS.
Sebagai informasi, produk BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
2. Jaminan Kematian (JKm).
3. Jaminan Hari Tua (JHT).
4.Jaminan Pensiun (JP).
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).