Jakarta,LIRATV.ID – Aipda Nikson Pangaribuan (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya berinisial HS (61) menggunakan tabung gas LPG .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan polisi Aipda Nikson Pangaribua (41) yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor mengidap gangguan jiwa. Fakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson”, ujar Pol Ade saat konferensi pers di Aula Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menambahkan kami juga menemukan surat yaitu riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga, yaitu mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Pol Bambang
Dr.Henny (dokter poli kejiwaan/ psikiater ) mengatakan, Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober tahun 2024, dan dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024.
Namun pasien tidak datang untuk kontrol ke Poli Jiwa, dan ada informasi dari RS Polri
“pasien Aipda Nikson menghilangkan nyawa ibunya”, ujar Henny.
Sementara ini Aipda Nikson lagi menjalani pemeriksaan etik di RS.Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
“Pol Bambang juga mengatakan akan ada sanksi tegas atau pemberhentian dari anggota Kepolisian”, pungkas Pol Bambang .