Jakarta, LiraTV.id – Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mendapat kritik keras dari Indonesia Jurnalis Watch (IJW) lantaran ikut cawe-cawe urusan internal Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) tanpa dasar pengetahuan yang jelas.
Nezar dinilai cawe-cawe lantaran meminta agar Ketua Umum PWI Pusat hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Zulmansyah Sekedang melakukan islah dengan Hendry Ch. Bangun yang sudah dipecah Dewan Kehormatan PWI Pusat.
“Itu Wamen (Nezar Patria) suruh belajar dulu konstitusi organisasi PWI. Kasus PWI Gate Hendry Bangun Cs. Jangan mentang-mentang jabat Wamen, terus sesukanya mau intervensi dan cawe-cawe urusan internal organisasi PWI. Ia (Nezar Patria) semestinya menunjukkan, paham konstirusi organisasi PWI,” kata HM. Jusuf Rizal,SH, Ketua Umum IJW, memberi komentar atas pertanyaan Nezar di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Jusuf Rizal, urusan PWI itu sudah final. Ketum PWI Pusat yang sah adalah Zulmansyah Sekedang. Adapun Hendry Ch. Bangun sudah dipecat dan tidak ada urusan dengan PWI Pusat. Sudah jelas pula bahwa Hendry dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat karena pelanggaran kode etik organisasi PWI.
Sebagaimana diketahui publik, Indonesian Journalist Watch (IJW) berada di garda depan menyoroti dan mengikuti perkembangan “PWI Gate”. Yakni kasus dugaan penguasaan dana sponsorship tanpa hak senilai Rp.1,7 miliar dari total Rp.6 Miliar bantuan hibah BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship dari Forum Humas BUMN.
Lebih lanjut, pria berdarah Madura-Batak pengiat anti-korupsi Relawan Prabowo itu menilai cawe-cawe Wamen Komdigi, Nezar Patria sangat memalukan dan menciderai organisasi PWI.
Pasalnya, urusan Hendry Ch. Bangun sudah diselesaikan sesuai konstitusi organisasi PWI. Dimana keputusan tertinggi organisasi PWI lewat Kongres Luar Biasa (KLB) sudah final.
“Tidak bisa tiba-tiba Wamen Komdigi meng-intervensi perintahkan damai/islah. Memang PWI itu milik Wamen. Teman-teman wartawan disuruh berdamai dengan wartawan yang sudah dipecat, dan Kartu Anggota PWI-nya juga sudah dicabut. Hendry sudah tidak memiliki hak konstitusi,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu
Jusuf Rizal kembali sampaikan kronologis kasus Hendry Ch.Bangun agar diketahui Wamen Kondigi, Nezar Patria, supaya paham dan tidak mudah percaya terhadap mereka yang disebut Jusuf Rizal sebagai gerombolan penjahat organisasi.
Pertama, kasus ini bermula adanya bantuan dana untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diendors Presiden Jokowi, saat menerima Pengurus Baru PWI Pusat hasil Kongres Bandung, Jawa Barat. Bantuan itu dikemas dalam bentuk Sponsorsip dengan kesepakatan selama tiga tahun dengan Forum Humas BUMN. Dana rencananya akan dicairkan per tahun sebeaar Rp.6 miliar. Namun baru setahun, kasus PWI Gate itu muncul sehingga kontrak sponsorship tidak dilanjutkan.
Kedua, masalah penggunaan Dana Sponshorship senilai Rp.6 miliar itu dicurigai tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena disebut ada dana cashback Rp.1 miliar lebih ke BUMN, serta fee marketing Rp.690 juta. Kemudian peruntukannya tidak sebagaimana mestinya
Ketiga, masalah ini kemudian memperoleh perhatian dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Saat dikoreksi, Ketua Umum PWI (saat itu) Hendry Ch Bangun, dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, tidak mengaku telah menggunakan dana secara tidak sah.
Bahkan dalam rapat zoom dengan PWI Daerah seluruh Indonesia, keduanya diduga “berbohong” mengatakan tidak mengambil dana. Padahal ada bukti rekayasa pengambilan uang seolah itu dana cashback BUMN.
Keempat, melalui berbagai drama Hendry Bangun CS melakuian perlawanan terhadap Dewan Kehormatan karena disanksi. Dewan Kehormatan terus bergerak. Lewat pernyataan Forum Humas BUMN yang menyatakan jika tidak menerima dana casback atas Sponsorship UKW, Hendry Bangun kena pasal pelanggaran kode etik. Mereka merekayasa penggunaan dana dan bohong.
Kelima, Hendry Bangun cs dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat yang di Ketuai Sasongko Tedjo. Hendry Bangun juga dipecat dari keanggotaan PWI Jaya. Artinya Kartu Pers dicabut. Kemudian dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta dengan Ketum terpilih Zulmansyah Sekedang, Periode 2023-2028.
Keenam, Hendry Bangun Cs juga dilaporkan oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Edison (Wartawan PWI Jaya) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ke Bareskrim Mabes Polri. Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman juga melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kasusnya masih berproses di Polda Metro Jaya.
Ketujuh, akibat adanya insiden pelarangan Anggota PWI ke Kantor PWI Pusat di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers mengusir Hendry Bangun Cs berkantor di Dewan Pers. Tidak hanya itu, dewan pers juga menyatakan PWI tidak boleh melakukan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Kedelapan, atas permintaan Dewan Kehormatan PWI Pusat ke Menkumham, Surat AHU PWI kemudian diblokir sehingga tidak bisa digunakan oleh gerombolan Hendry Bangun yang terus melakukan aktivitas dengan mengklaim bahwa dirinya masih sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
“Jadi semestinya Wamen Komdigi, Nisar Patria pelajari dengan seksama serta mendorong para pihak untuk mengakui dan mengikuti hasil konstitusi PWI. Sekaligus penyelesaian proses hukum pelaku pengguna dana haram organisasi. Bukan malah melecehkan hasil konstitusi organisasi PWI,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara itu.
Sesuai konstitusi organisasi PWI, seharusnya Hendry Bangun tidak berhak lagi mengaku sebagai bagian dari PWI. Ia tak punya kartu anggota. Juga sudah pensiun dari Kelompok Kompas Group.
Karena itu, Jusuf Rizal mendorong Pengurus PWI Pusat dan Daerah serta Dewan Kehormatan melawan intervensi Wamen Kondigi.
“Bilang ke Wamen Komdigi tidak usah cawe-cawe dan jangan intervensi organisasi wartawan. PWI punya konstitusi yang mengatur dirinya sendiri,” tegas Jusuf Rizal, wartawan senior.