Jakarta,Liratv.id – Mantan Kepala SMKN Batam Ibu Lea Lindrawijaya Suroso,kembali menemui Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak,SH.,M.H. di Taman Kedoya Jakarta Barat ,Rabu siang (18/9/2024).
Pertemuan ini untuk menindak lanjuti pertemuan sebelumnya 13 Agustus 2024 karena sampai saat ini permohonon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ibu Lea belum mendapat kejelasan.
Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak,SH,MH. menjelaskan lebih mengenai proses hukum yang dijalani Lea Lindrawijaya Suroso terutama dalam pengajuan PK.
Ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini di tingkat Mahkamah Agung. Menurutnya, ada banyak kekeliruan dalam proses pembuktian dan pemanggilan saksi. Beberapa saksi penting tidak dihadirkan, sehingga kasus ini terkesan tidak transparan dan cenderung diabaikan.
Selain itu adanya sejumlah guru yang ikut menikmati dana dari penjualan buku dan kegiatan sekolah, namun tidak diperiksa secara serius. “Saksi-saksi menyatakan bahwa mereka ikut menerima dana tersebut.Bukti-bukti sudah diajukan, termasuk tanda tangan penerimaan dan kuitansi pembayaran untuk berbagai kegiatan seperti outbound dan pemberian THR.
Lea Lindrawijaya Suroso menambahkan keputusan yang diambil oleh pengadilan sangat tidak adil. Ia menyatakan bahwa uang yang digunakan bukanlah dana BOS, melainkan hasil cashback dari penjualan buku yang sah menurut peraturan. Ia juga menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan guru-guru, dan seluruhnya telah dikembalikan.
Lea juga menyampikan mengapa hanya dirinya dan bendahara yang dihukum, sedangkan guru-guru yang turut menikmati dana tersebut tidak tersentuh hukum. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa hanya saya dan bendahara sekolah yang disalahkan. Sementara mereka yang menerima dana juga tidak dihukum?” ujar Lea .
Lea mengangap bahwa keputusan pengadilan tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi acuan dalam menangani kasus semacam ini.
Harapan Lea agar Peninjauan Kembali yang diajukannya segera dikabulkan dan diproses dengan adil. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta apa pun selain keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin keputusan yang diambil berdasarkan aturan yang jelas, tidak lebih dari itu,” ujar Lea..
Kasus ini semakin rumit dengan adanya perdebatan mengenai legalitas penggunaan dana cashback dari penjualan buku. Menurut Lea, dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari masyarakat, termasuk dari penjual buku.
Lea juga peran auditor yang seharusnya melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap laporan keuangan sekolah, termasuk dana BOS dan SPP. Ia mengaku telah menyurati Gubernur dan Inspektorat untuk dilakukan audit, namun tidak mendapat respons yang memadai. “Kami sudah meminta untuk diaudit agar tidak ada kesalahan, namun permintaan kami tidak ditanggapi,” ujarnya.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan Lea berharap agar media dan publik terus mengawal proses hukum yang ia jalani. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, ia yakin keadilan akan berpihak padanya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap, dan hukum akan ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.
Menurut Kamaruddin”Ibu Lea di vonis bersalah tapi tidak jelas kesalahannya tidak jelas hukum yang di langar”, karena uang yang digunakan oleh ibu Lea dan guru guru telah di kembalikan.