Kecam Aksi Represif Oknum Polisi ke Wartawan Peliput Demo, Jusuf Rizal: Tolong Hargai Tugas Jurnalis yang Dijamin UU Pers

Ketum IJW HM. Jusuf Rizal, SH.

Jakarta, LiraTV.id— Indonesian Journalist Watch (IJW) mengecam tindakan represif oknum Kepolisian kepada para jurnalis yang meliput aksi demonstrasi pada Kamis (22/8/2024).

Para wartawan ikut jadi sasaran “bringas” aparat saat meliput unjuk rasa mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI yang mau membatalkan keputusan MK. Aksi demo terjadi diberbagai daerah di Indonesia.


“Terus terang IJW merasa prihatin atas perlakuan oknum Kepolisian terhadap para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi demo,” kata Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

“Kami minta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta maupun Kapoltabes tetap menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.

Pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Madas Nusantara (Ormas Masyarakat Madura) itu menyebut banyak jurnalis yang diperlakukan tak baik oleh oknum Kepolisian di lapangan, meskipun para wartawan sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Menurut IJW, setidaknya ada beberapa jurnalis yang mengekspos dirinya diperlakukan tidak baik oleh oknum apara Kepolisian.

Ada jurnalis dari Koran Tempo, Jakarta dan Jurnalis Pikiran Rakyat, Bandung yang juga dipersekusi dan dipaksa hapus hasil foto liputannya. Tentu masih banyak lagi di daerah.

“Karena itu IJW meminta sahabat Jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian dapat melaporkan tindakan represif tersebut,” tandas Jusuf Rizal.

“Kemudian ada identitas oknum tersebut agar dapat dilaporkan ke Propam maupun institusi yang berhak menangani kasusnya,” lanjut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Sebagaimana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Pasal 18 Ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta)”

“IJW siap mendampingi dan mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum bari rekan-rekan jurnalis yang mengalami masalah tindakan refresip oknum aparat Kepolisian.

Untuk itu bisa menyampaikan lewat WA : 0888-9080-471 atau email : indonesiantjournalistwatch@gmail.com,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior itu.

Sebagaimana diketahui, aksi demonstrasi (22/08/2024) yang diikuti mahasiswa, buruh, aktivis, artis, akademisi, pemuda dan masyarakat umum dilakukan dalam mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK 60 itu mengubah persentase suara dukungan dalam Pilkada, tidak lagi 20 persen seperti sebelumnya. Putusan MK juga mengembalikan batas usia calon peserta Pilkada minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Namun keputusan MK yang lebih demokratis itu, dinilai mau dibegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR kemudian mau menganulir keputusan MK tersebut melalui pengesahan RUU Pemilu 2024.

Tetapi akibat demonstrasi yang masif di berbagai daerah, kemudian DPR membatalkan pengesahan RUU Pemilu dan menyatakan Keputusan MK sah untuk pelaksanaan Pemilukada.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90