Jakarta – Sorotan dari publik mencuat atas vonis bebas dalam kasus pemalsuan akta otentik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diketuai Syofia Marlianti pada Selasa 30 Juli 2024 terhadap kedua terdakwa bernama Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva Jauwan.
Menyikapi itu, pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi, memandang penjatuhan vonis ini tidak berdasar.
“Apa mungkin seseorang tanpa disuruh mau membuat sesuatu untuk kepentingan orang lain. Ini kan tidak masuk akal dan resikonya masuk penjara,” kata Hendri.
Pihaknya menilai tak keliru apabila pihak pengawas untuk segera memeriksa hakim pada persidangan tersebut.

“Sangat tepat, Katarina sebagai pelaporkan membawa kasus putusan bebas atas perkaranya ke KY dan Bawas,” ucapnya.
Sedangkan saksi pelapor dalam kasus ini, Katarina Bonggo, mengaku tak habis pikir atas dasar hakim memutuskan bebas kedua terdakwa.
“Saya menuntut keadilan, ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh majelis hakim,” tutur Katarina.