Hukum  

Memvonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik, KY Bakal Periksa Hakim PN Jakut?

Jakarta – Sorotan dari publik mencuat atas vonis bebas dalam kasus pemalsuan akta otentik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diketuai Syofia Marlianti pada Selasa 30 Juli 2024 terhadap kedua terdakwa bernama Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva Jauwan.

Menyikapi itu, pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi, memandang penjatuhan vonis ini tidak berdasar.

“Apa mungkin seseorang tanpa disuruh mau membuat sesuatu untuk kepentingan orang lain. Ini kan tidak masuk akal dan resikonya masuk penjara,” kata Hendri.

Pihaknya menilai tak keliru apabila pihak pengawas untuk segera memeriksa hakim pada persidangan tersebut.

“Sangat tepat, Katarina sebagai pelaporkan membawa kasus putusan bebas atas perkaranya ke KY dan Bawas,” ucapnya.

Sedangkan saksi pelapor dalam kasus ini, Katarina Bonggo, mengaku tak habis pikir atas dasar hakim memutuskan bebas kedua terdakwa.

“Saya menuntut keadilan, ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh majelis hakim,” tutur Katarina.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻