Semarang, LiraTV.id — Setelah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Timur bicara, kini PWI Jawa Tengah terbitkan lima butir pernyataan sikap tentang kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 milIar oleh Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan kroninya.
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin kepada awak media di Semarang pada Rabu (29/5/2024) menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan UKW dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.
Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet. Indonesian Journalist Watch (IJW) terus mendorong penyelesaiannya.
Kemudian pada 6 April 2024, DK PWI Pusat memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar. Sementara Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.
“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun meresafel sejumlah nama — (Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM — Red) masih belum dilaksanakan,” kata Ketua PWI Jateng, Amir Machmud NS.
Berdasarkan informasi dari Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, diketahui bahwa Hendry Bangun telah mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak sebesar Rp1.000.080.000. (Rp1 miliar), demikian juga Sekjen Sayid Iskandarsyah sebesar Rp.540 juta.
Adapun yang diketahui belum mengembalikan uang fee marketing adalah Direktur UKM, Syarif Hidayatullah sebesar Rp.691 juta.
Dalam keterangannya, PWI Provinsi Jawa Tengah mengaki akan ikut mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.
Adapun lima poin pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirka, kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.
Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PD/PRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi.
Pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus provinsi/ kabupaten/ kota apabila berstandar pemahanan kepatuhan kepada PD/PRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.
Ketiga, pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.
Keempat, mendesak para senior PWI di Pusat agar memfokuskan penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/provinsi. Jangan mendengar sikap daerah hanya pada saat kongres dan ketika membutuhkan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi.
Kelima, meminta kepada para senior PWI di Pusat agar melepaskan diri dari segala ego dan kepentingan, serta benar-benar bersikap untuk menyelamatkan martabat organisasi.
Pernyataan sikap ini, menurut Ketua PWI Jateng, Amir bertujuan untuk mendorong penyelesaian yang cepat, baik, efektif, dan menyelamatkan organisasi.
“Setelah kongres di Bandung, pada September tahun lalu, kami ingin merasakan perbaikan-perbaikan dalam penataan organisasi. Tetapi hingga sejauh ini selain perbaikan program yang dijalankan, juga menyaksikan pameran ego sektoral yang luar biasa. Inilah yang tidak sepatutnya dipertontonkan,” katanya.
Amir Machmud berharap, agar pernyataan sikap dari Jateng ini didengar dan dicerna oleh para senior di PWI Pusat sebagai masukan untuk kemaslahatan organisasi PWI.
“Duduk bersama, satukan sikap antara DK dan Pengurus, juga Dewan Penasihat sebagai teladan-teladan yang akan menjadi tempat becermin provinsi-provinsi,” ungkanya.
Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pernyataan sikap PWI Jatim dan Jateng menunjukkan keprihatinan yang mendalam karena menimbulkan kerusakan bagi nama baik organisasi PWI. Jika demikian, tinggal menunggu sikap PWI daerah lain. Jika Hendry Ch.Bangun terus membangkang, bisa jadi muaranya ke KLB (Kongres Luar Biasa) untuk meminta pertanggungjawaban dari pemberi mandat, yakni para pengurus di daerah-daerah.