Foto : Istimewa (Dok.Google)
MEDAN, LIRATV – Kasus Kecurangan dalam seleksi penerimaan Pegawai (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 tambah kian togak jelas dan menimbulkan polemik carut marut dalam proses berjalan stagnan.
Adapun polemik tersebut diantaranya terkait penegakan hukum dan penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut, yang sampai hari ini hanya menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai tersangka dan belum menetapkan tersangka baru aktor intelektual pejabat pembuatan komitmen di Pemkab Langkat.
Korbannya seorang guru honorer SD NEGERI 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat dalam seleksi PPPK , Anggie Ratna Fury Putri l, telah dipecat kepala sekolahnya karena berani menyuarakan (aksi) adanya kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
“Polemik terkait kecurangan dalam penerimaan pegawai (PPPK) di lembaga Ombudsman R.I perwakilan Sumut. Di mana Ombudsman R.I perwakilan Sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya Maladministrasi dalam penyelenggaran seleksi (PPPK) Kabupaten langkat, ” Ujar Direktur. LBH Medan Irwansyah S.H dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu 8/05/2024.
Maladministrasi adalah โperilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseoranganโ sebagaimana amanat pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I
Bekaca dari makna Maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman R.I perwakilan Sumut menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi (PPPK) Kabupaten langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap ratusan (107 orang) guru honorer langkat.
Dugaan keberpikan dan ditutupinya LAHP terkait adanya Maladministrasi tersbut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya secara gamblang Pjs.Kepala Ombudsaman R.I Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean, S.H.M.H menyatakn jika Ombudsman Sumut menemukan Cacat Prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaannya Penyelenggaran seleksi (PPPK) Langkat.
Pjs. Kepala Ombudsaman R.I Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT. Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Bahkan adanya Kesalahan Fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT. Oleh karena itu Karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut;
Namun, parahnya apa yang telah disampaikan Pjs tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer.
Atas tidak adanya informasi tersebut ,”kami pihak LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak 3 (tiga) guna meminta LAHP atau Rekomendasi terkait Maladministrsi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman, ” Ujar Irwansyah S. H. Kembali di jelaskannya.
Dimana saat mendatangi Ombudsman, pada tanggal 26 April 2024, alasan tidak diberikan LAHP/rekomendasi dikarenakan peresmian kantor, Kedua, pada tanggal 30 April kembali LAHP/rekomendasi tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi.
Ketiga, tanggal 6 Mei LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP/rekomendasi dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat di berikan di karenakan dalam peraturan, pelapor tidak dapat menerima LAHP, kemudian alasan selanjutnya di sampaikan rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa hukum korban.
Tidak selesai disitu kemudian oknum petugas Ombudsman tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor Nella Br Perangain Angin. Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh Advokat LBH Medan dengan menelepon Pelapor dan di speaker di hadapan petugas tersebut pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan.
Pasca mendengarkan telpon tersebut petugas terkait menunjukan sikap aneh dan panik, lalu mondar-mandir masuk ruangan dengan alasan menelpon pimpinan Ombusman Sumut. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.
Lebih parahnya lagi setelah didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut, mengirimkan jawaban melalui surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya Maladministrasi melanikan hanya menuliskan yang pada intinya laporan a.n Nella Br. Perangin angin telah diterima dan diselesaikan.
Hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang di kerjakan Ombudsman Sumut. Maka patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrsi (PPPK) Langkat oleh Ombudsman Sumut
Oleh karena itu kami dari LBH Medan sangat keberatan dan menyayangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut. Dimana seharusnya Ombusman sebagai lembaga yang mengawasi pelayan publik dan bersifat mandiri serta bebas dari campurtangan kekuasaan dengan menjalakan tugas dan wewenanganya berdasarkan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akutabilitas,keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Maka dengan adanya kejadianya ini LBH Medan secara tegas meminta kepada Ombudsman Sumut untuk segera memberikan (LAHP) atau rekomendasi yang sebagaimana merupakan hak dari para korban guru honorer di langkat. (Bar)






