User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
Hukum, News  

Gertak Sambal Kejari Muna atas Dugaan Korupsi Anggaran Jagung di Soroti Aktivis HMI Jakarta

Foto : Jangung, (Ilustrasi/dok.google,Ist)

Jakarta, LIRATV – Suara Pemuda Sultra Ikhsan Jamal menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam mengusut dugaan korupsi pengembangan jagung yang melekat di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Muna tahun 2022 lalu yang terkait pembangunan pabrik Jagung dengan besaran anggaran sekitar Rp 14,1 Miliar dan Pembukaan lahan dan pembibitan jagung senilai Rp 1,9 miliar.

Ikhsan Jamal menilai langkah yang di lakukan oleh Robin Abdi Kateren hanya sebatas seremonial yang dikemas seolah-olah melakukan penegakan Hukum yang bertujuan mendapat simpatik masyarakat Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Sementara itu Pembangunan pabrik Jagung dengan besaran anggaran mencapai Rp 14,1 Miliar dan Pembukaan lahan dan pembibitan jagung senilai Rp 1,9 miliar diduga terjadi indikasi Korupsi oleh beberapa oknum.

Suara Pemuda Sultra Jakarta menilai kuat Kejari Muna tidak serius dalam mengani perkara korupsi di Muna bahkan kami menduga ada indikasi main mata dengan Pemda Muna dalam hal ini Dinas terkait, sehingga kasus dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Muna terkesan redup.

Iklan

Ikhsan menegasakan bahwa jika dalam waktu 1 Minggu kedepan tidak ada tindak lanjut yang serius maka kami pastikan bakal melakukan demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut dan mendesak segera mencopot Kajari Muna, tegasnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).”

Aktifis HMI itu juga menegaskan bahwa segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Muna sudah seharusnya di berantas tanpa alasan apapun.(Red/Bar).

 

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe