Jakarta, LiraTV.id — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menganggap sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atas kasus korupsi dana hibah BUMN tidak adil dan terkesan masuk angin.
“Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, kita nilai tidak adil. Tidak independen dan terkesan masuk angin atau tidak berani mengambil tindakan tegas. Sanksi setengah hati yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Dalam kasus ini, empat oknum PWI Pusat (Ketua PWI Pusat Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabebdum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh) disebut-sebut terlibat dalam korupsi dana hibah BUMN sebesar 2,9 miliar dari total Rp6 miliar dana hibah BUMN yang harusnya dipakai untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik, kemudian pada 16 April 2024, DK PWI menerbitkan surat keputusan pemberian sanksi terhadap empat oknum PW Pusat tersebut yaitu Ketua Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabebdum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh.
Nah, menurut PWMOI sanksi DK PWI itu sangat tidak adil, karena Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun hanya diberi peringatan keras, sementara tiga orang lainnya diberhentikan.
“Bagaimana mungkin Ketua diberi peringatan keras, sementara Sekjen dan lainnya diberhentikan. Ini yang PWMOI sebut Sasongko Tedjo tidak adil dan tidak cermat dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku korupsi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Menurut Jusuf Rizal dari kronologis, master mind (otak) dari peristiwa korupsi ini dilakukan Ketua PWI Pusat. Ada cash back, ada komisi, ada pengeluaran uang (penandatanganan Cheque) yang di luar prosedur, dll, itu dimulai dari keputusan sendiri Ketua PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.
Jika tidak ada persetujuan dari Ketua PWI Pusat, tidak mungkin Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM berani bertindak melanggar ketentuan dan korupsi.
“Mereka itu ibarat pepatah, tali rapia tali sepatu, sesama mafia musti bersatu. Telah terjadi persekongkolan jahat mengkorupsi dana hibah BUMN itu,” tandas Jusuf Rizal.
Semestinya, Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua PWI Pusat yang harus lebih dulu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan. Bukan sanksi keras, sebab tiga orang lain adalah pelaksana yang menjalankan kebijakan Ketua PWI Pusat yang salah. Melanggar ketentuan konstitusi organisasi PWI.
Karena itu, masyarakat wartawan dan PWMOI mendesak Dewan Kehormatan PWI Pusat mengoreksi kebijakan pemberian sanksi. Sebab yang dilakukan empat oknum PWI Pusat tersebut adalah peristiwa kriminal, bukan pelanggaran etik atau konstitusi organisasi PWI biasa
“Jika melihat aspek pelanggarannya Sekjen Sayid Iskandarsyah telah mengembalikan dana yang dikorup Rp540 juta. Sedang Hendri Cb.Bangun Rp1,771 Miliar belum. Artinya dari segi jumlah dan pelanggaran lebih berat yang dilakukan Ketua PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang juga Pendiri dan sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)
Terkait perkembangan laporan tentang penyalahgunaan wewenang empat oknum yang telah dilaporkan Wartawan Edison maupun LSM LIRA dan PWMOI, menurut Jusuf Rizal tetap dilanjutkan dan sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri. Pihak Bareskrim sedang menelaah aspek pelanggaran hukumnya, apakah ada Tipikor atau hanya penggelapan.
Berbagai pihak yang mau ikut melaporkan dipersilahkan membuat laporan ke Bareskrim. Semua laporan akan dijadikan satu dalam satu penanganan dari laporan pertama. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan barang bukti dan berbagai saksi untuk dimintai informasi dengan tenggang waktu penanganan paling lama 30 hari.