Jakarta, LiraTV.id — Merasa dilecehkan oleh Stasiun Televisi Indosiar, pencipta lagu “Widuri” Slamet Adriyadie memilih menempuh jalur hukum pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dan menolak tawaran kompensasi pelanggaran Mechanical Right Rp25 juta yang ditawarkan Indosiar.
Kepastian penolakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta.
Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi Rp25 juta atas pelanggaran pasal 113 UU Hak Cipta merupakan pelecehan terhadap para pencipta lagu. Rendah sekali Indosiar menghargai karya cipta, sementara Indosiar memperoleh manfaat ekonomi yang besar.
Secara kronologis, Jusuf Rizal aktivis penggiat anti-korupsi berdarah Madura-Batak itu, memaparkan jika Indosiar dalam program acaranya telah membawakan lagu “Widuri” kemudian program acara tersebut ditransmisikan ke Channel YouTube, tanpa seizin pencipta lagu.
Kemudian dalam program acara lain penyanyi yang membawakan lagu “Widuri” mengubah kalimat Spoken dalam lagu Widuri. Slamet Adriyadie merasa keberatan, karena mengubah Spoken atas nama improvisasi tanpa seizin dirinya selaku pencipta.
Slamet Adriyadie menyebutkan lagu “Widuri” menjadi satu kesatuan dengan Spoken saat diciptakannya. Spoken merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lagu “Widuri” yang sangat legendaris itu.
“Karena ini merupakan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 tahun dan denda Rp4 Miliar, namun hanya dihargai Rp25 juta, karena itu pelanggaran tersebut lebih baik diselesaikan lewat jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.
LBH LSM LIRA mengaku telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan Indosiar melalui rekaman yang diambil melalui Channel YouTube Indosiar. Namun demikian pembuktian pelanggaran Mechanical Right tersebut akan dibuktikan dalam proses hukumnya.