Jakarta, LiraTV.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Dirut PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto segera mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait muatan MT. Tutuk Fuel Oil sebanyak 5.500 ton.
Eksekusi putusan pengadipan itu sangat mendesak agar kasus yang hampir dua tahun digantung Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menimbulkan kerugian negara serta pengusaha itu dapat segera tuntas.
Sebagaimana Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, pada 20 Februari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.
Dalam amar keputusan pengadilan memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, dan Kapal MT Mars.
Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 106A membawa Limbah B3 ke Wilayah Indonesia, tidak sah.
Lebih jauh pengadilan negeri Batam meminta Gakkum KLHK Batam untuk menghentikan penyidikan dalam kasus MT. Tutuk yang membawa muatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China.
“Sebaiknya Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto selaku pemilik Kapal MT. Tutuk serta sesuai perintah pengadilan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pihak terkait, baik Pengadilan, Gakkum KLHK Batam, dll,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan media di Jakarta.
Pria Berdarah-Madura penggiat anti korupsi itu, menyebutkan bahwa yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan adalah Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto sebagaimana keputusan pengadilan selaku pemilik kapal MT. Tutuk
Dikatakan LSM LIRA akan turut mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum melakukan eksekusi selain perintah Dirut PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans, Agus Riyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dan illegal.
“Pasukan LSM LIRA dan jaringannya di Batam, siap akan ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi bekerjasama pihak terkait agar tidak ada gangguan-gangguan dan pelaksanaannya lancar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.