LSM LIRA Surati BP Batam terkait Jaminan Keamanan Proyek FSU Kapal MT. Tutuk yang Diganggu Gakkum KLHK

LSM LIRA dikomando HM. Jusuf Rizal saat melakukan aksi di KPK.

Batam, LiraTV.id — Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) disurati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) terkait tanggung jawab BP. Batam dalam menjamin keamanan dan kelancaran usaha yang menggunakan fasilitas Batam Logistic Ecosystim (BLE) melalui Ship to Ship/Floting Storage Unit (STS/FSU) Pelabuhan Bebas di Peraian Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Para awak media di Batam telah mendapatkan bocoran surat yang ditandatangani langsung oleh Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal dan ditujukan kepada Direktur Badan Pengelolaan Pelabuhan Batam, Dendi Gusdinar pada Senin (5/2/2024).


Dalam surat itu, LSM LIRA mempertanyakan tanggung jawab BP Batam tentang jaminan keamanan kepada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas STS/FSU sebagaimana dalam nota kesepahaman bersama afiliasi usaha PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PT. PNJNT).

“Semestinya BP Batam turut bertanggung jawab atas setiap gangguan keamanan yang menghambat kelancaran operasional usaha STS/FSU dari gangguang pihak manapun, termasuk Gakkum KLHK Batam yang diduga melakukan Abuse of Power,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal dalam suratnya.

Menurut LSM LIRA, apa yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Batam, Kepri sudah merupakan gangguan keamanan dan menghambat kelancaran usaha, mengingat tindakan yang dilakukan, menurut LSM LIRA, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kegiatan investasi usaha MT.Tutuk milik PT. PNJNT anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5 500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) dari Malaysia tujuan China, telah memberikan pemasukan kepada negara Rp11,4 miliar dan pendapatan administrasi STS/FSU dari Pebruari 2021-Maret 2022.

Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH. SE. M.SI

Namun di tegah kegiatan usaha, pada 24 Maret 2022 Gakkum KLHK Batam Kepri mendatangi kapal MT.Tutuk serta menetapkan secara sepihak bahwa angkutan Fuel Oil itu sebagai Limbah B3 hanya karena Fuel Oil berwarna hitam. Gakkum KLHK Batam juga melakukan penyegelan tanpa dasar hukum atau mencari-cari kesalahan pengusaha.

Sementara Fuel Oil yang disebut Limbah B3 berdasarkan analisis laboratorium PT. Sucofindo serta dua laboratorium independen, memastikan Fuel Oil yang diangkut MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi bahan bakar minyak.

Merasa tidak melakukan pelanggaran, PT.PNJNT melakukan Pra Pradilan, yang selanjutnya pada 27 April 2022 gugatan itu dimenangkan PT. PNJNT.

Pengadilan pun memerintahkan Dirjen Gakkum KLHL membuka segel dan menyerahkan muatan Fuel Oil 5.500 ton kepada PT.PNJNT, karena apa yang dilakukan Gakkum KLHK Batam tidak sesuai prosedur dan aturan.

Anehnya, Dirjen Gakkum KLHK tidak menjalankan keputusan pengadilan, alias melakukan pembangkangan hukum. Sebaliknya, Gakkum KLHK malah dengan objek yang sama pada 5 Agustus 2022, menerbitkan DPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) I menjerat PT.PNJNT dengan Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 UU Lingkungan Hidup membawa Limbah B3. Tindakan Gakkum KLHK ini tidak memiliki cukup bukti, sehingga pada 28 Desember 2022 ditolak Kejaksaan.

Bukannya menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, pada 9 Januari 2023 Dirjen Gakkum KLHK malah menerbitkan SPDP II dan menetapkan Direktur PT.PNJNT sebagai tersangka. Tetapi hingga kini Kejaksaan juga belum menerima bukti pelanggaran hukum yang disangkakan.

Kasusnya hingga kini menggantung. Sudah 1 (satu) tahun 10 bulan, tanpa kepastian hukum dan keadilan. Ketidakpastian hukum dalam berusahan dan investasi di Batam atas kegiatan STS/FSU ini mengakibatkan kerugian bagi PT.PNJNT sebesar USD10.000 per hari, atau 10.000 dolar AS per hari.

“LSM LIRA sudah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, karena diduga ada mafia hukum dan mens rea (niat tidak baik), antara lain Menteri KLHK Siti Nurbaya, Korwas PPNS Mabes Polri, Ombudsman, Ispektur Jenderal KLHK, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Untuk itu pula, LSM LIRA mempertanyakan sikap dan perlindungan hukum BP. Batam karena negara sudah menerima manfaat atas kegiatan PT.PNJNT.

Jusuf Rizal mengingatkan BP. Batam tidak boleh cuci tangan, sebab jika MT. Tutuk dikatakan melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, semestinya BP. Batam ikut serta. Sebab yang menyediakan fasilitas STS/FSU adalah BP. Batam

Berdasarkan catatan redaksi, Batam Logistic Ecosystem (BLE) diluncurkan pada 18 Maret 2021 sebagai percontohan meningkatkan investasi dan pelayanan cepat sektor maritim,
berupa pelayanan Ship to Ship (Floating Storage Unit STS/FSU) di area laut Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Peluncuran BLE dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sekjen Kementerian Keuangan, Kepala BP. Batam, Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90