Jakarta, LiraTV.id – Direktur Lex Humana Institute/ Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, mundurnya Mahfud MD dari Menkopolhukam sebenarnya terlambat, tetapi itu jauh lebih baik daripada pejabat publik yang menjadi kontestan pemilu tidak mundur.
Menurut Gugun, idealnya begitu mendaftar ke KPU, syarat formil nya harus melampirkan pengunduran diri yang sudah disetujui oleh presiden. Sehingga begitu mendaftar sebagai capres, cawapres, caleg, harus sudah tidak menerima gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas dari negara.
“Ada Prabowo Subianto yang menjadi Capres, belum mundur. Ada Wali Kota Solo Gibran yang juga tidak mundur,” jelas Gugun.
Ia menegaskan cuti saja tidak cukup, karena pasti potensi abuse of power sangat tinggi. Bagaimana mungkin bisa membedakan seorang menteri yang sedang kampanye atau sedang menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.
Bagi Gugun, garis batas antara kampanye dan menjalankan tugas negara itu sangat tipis sehingga tak mungkin dapat dipisahkan. Maka perlu kerangka hukum pemilu yang tegas, agar uang negara, fasilitas negara, kewajiban sebagai abdi negara, tidak terdistorsi menjadi alat kampanye.
Gugun membandingkan dengan PNS kalau mau maju menjadi calon kepala daerah harus mundur. Ada juga dosen PNS di perguruan tinggi negeri mau jadi calon DPD RI harus mundur.
“Kenapa ini para menteri dan kepala daerah tidak mundur. Kalau aturannya tidak benar, jangan dijadikan pedoman. Doktrin electoral justice atau Pemilu yang berkeadilan mensyaratkan agar pencegahan kecurangan itu optimal,” tandasnya.
Kalau mau fair dan menjunjung tinggi kepastian hukum atau legal certainty, Gugun El Guyanie menilai semua kepala daerah, menteri, pejabat publik yang resmi terdaftar sebagai tim sukses juga harus mundur.
“Di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ada yang menjadi tim sukses, harusnya mundur. Ada menteri dan kepala daerah yang menjadi caleg, harusnya mundur,” ungkapnya.
“Siapa yang bisa menjamin kalau kantor walikota atau rumah dinas menteri tidak dipakai untuk rapat tim sukses. Siapa yang bisa menggaransi kalau perjalanan dinas seorang walikota atau pejabat tidak dicampuri dengan perjalanan politik untuk konsolidasi pemenangan pemilu,” papar Gugun.
Menurut Gugun, mundurnya Mahfud MD dari posisi Menko Polhukam bisa bermakna dua.
Pertama, soal etika pemilu dan doktrin Electoral Justice. Bahwa warga negara yang mendaftar di KPU sebagai kontestan pemilu sudah putus hubungan dengan hak dan kewajiban sebagai pejabat publik.
“Ini harus menginspirasi para pejabat lain agar menjunjung tinggi doktrin pemilu yang adil, tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan urusan negara,” ujarnya.
Kedua, mundurnya Mahfud MD bisa menjadi sinyal politik bahwa di dalam istana sedang terjadi turbulensi demokrasi yang dipelopori oleh orang nomor satu di istana. Sehingga bisa jadi beberapa pembantu presiden bermaksud mundur dan memisahkan diri dari kerusakan istana.
“Kalau benar akan terjadi “bedol desa”, berbondong-bondongnya para menteri untuk mundur karena akal sehat sudah tersingkir di dalam istana, akankah pemilu berjalan adil?” tuntas Gugun.