NGERI  !! Santoso Angota DPR RI Angkat Bicara Ihwal Agenda Kades se-Indonesia yang Akan Aksi Tidur di Depan Gedung Parlemen

Foto :Santoso Anggota DPR RI, Ist

Jakarta,  LIRATV  – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, mendukung penuh aspirasi kepala desa (kades), agar jabatan kepala desa diubah dr 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal 2 periode.


Menurut Santoso, desa sebagai garda terdepan pemerintahan masyaralat desa di seluruh tanah air, sudah sepantasnya mendapat perhatian yang lebih besar dari pemerintah. Menagapa begitu?, karena negara belum mampu membiayai operasional pemerintahan desa, mulai dari administrasi, gaji, dan pembangunan di desa.

“Mengingat keterbatasannya dana APBN maupun APBD dibtiap daerah, maka apa yang menjadi aspirasi bagi pemerintahan desa, dalam hal ini para kepala desa, agar jabatan yang semula satu periode enam tahun, yang dijabat maksimal sampai 3 periode, diubah menjadi satu kali masa jabatan, selam 9 tahun, dengan maksimal jabatan 2 periode,” ujar Santoso, menanggapi aksi unjuk rasa ribuan kepala desa di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024).

Santoso menilai, hal ini sangat rasional, karena kita harus jujur mengakui, bahwa proses pemilihan kepala desa yang demokratis, dan sudah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka, memerlukan biaya yang besar, bahkan bisa dibilang mahal, bagi beberapa desa untuk proses pemilihannya yang dikeluarkan oleh para calon kepala desa.

“Untuk itulah guna melakukan penghematan, dan memperhatikan kemampuan para calon pimpinan kepala desa, idealnya memang harus diperpanjang masa jabatan itu, dari mulai 6 tahun menjadi 9 tahun, agar tidak sering adanya pemilihan kepala desa, yang menyebabkan pengeluaran dari para calon dengan rentang waktu yang sangat pendek, mereka memerlukan biaya yang sangat besar,” kata dia.

“Dan desa sebagai garda terdepan dalam pembangaunan komunitas di pedesaan menuju Indonesia sejahtera, sudah selayaknya menjadi perhatian kita semua baik dalam membantu pemerintahan desa dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa, untuk lebih maju dan mandiri, maka jabatan kepala desa untuk menciptakan kesinambungan pemerintahhan di desa, yang tidak sering melakukan Pilkades dengan pengeluaran yang sangat besar, dapat diminimalisir,” tambahnya.

Diungkapkan Santoso, Partai Demokrat yang sejak 2014, dimana pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menetapkan Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014, bahwa jabatan kepala desa 6 tahun dikali maksimal 3 periode “Maka untuk aspirasi kepala desa saat ini, kami mendukung agar jabatan itu menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode, agar berkurangnya pembiayaan yang dilakukan oleh para calon kepala desa, agar mereka dapat maksimal membangun desanya. Harapannya adalah, dengan masa jabatan 9 tahun itu, para kepala desa dan aparatnya fokus membangun desa, tidak cepat berpikir berkompetisi lagi dalam Pilkades, sehingga daerahnya secara maksimal dapat diberdayakan,” terang Santoso.(Bar/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90