Gagal IPO Akibat Pelanggaran SOP Pencairan Cek, Perusahaan Alkes Gugat Fintech Lending ke PN Jakbar

Jakarta, LiraTV.id – Perusahaan penyedia alat-alat kesehatan (alkes) PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed menggugat sebuah perusahaan Fintech Lending ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Tiga Ikhwan Medikal berinisial SM menggugat perusahaan Fintech Lending berinisial PT ACC melalui gugatan yang teregister 1034/Pdt.G/2023/PN.Brt.


Gugatan itu dilakukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT ACC. Adapun PMH yang dimaksud adalah mensubmit cek jaminan pembayaran dari sebuah bank pelat merah.

Dalam perkara ini, SM turut menggugat bank tersebut karena diduga tanpa melakukan konfirmasi ke pihaknya sebelum cek tersebut dicairkan.

SM menceritakan awal mula sengkarut ini terjadi. Saat itu, PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed hendak melakukan IPO pada 2021 saat pandemi Covid-19.

“Saat itu kami hendak IPO. Memang ada wanprestasi, disebabkan karena oleh Dirut yang lama mengalami usaha yang naik turun,” kata SM kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.

SM menuturkan, adapun lampiran cek yang diserahkan kepada perusahaan Fintech itu hanya sebatas formalitas dan tanggal dikosongkan. Namun, cek itu tiba-tiba beralih dan digunakan sebagai alat pembayaran atas wanprestasi 3iMed.

“Dalam perjanjian itu memang ada tenggat waktu. Tetapi anehnya, cek yang dilampirkan dengan pengosongan tanggal tiba-tiba disubmit dengan diisi tanggalnya secara sepihak oleh perusahaan Fintech tersebut,” ungkapnya.

“Dan itu dilakukan berturut-turut tanpa konfirmasi oleh Dirut lama. Sehingga kami mengalami kerugian materiil Rp8 Miliar,” ungkap SM.

Akibatnya, 3iMed masuk daftar hitam nasional yang berujung gagalnya menjadi IPO akibat masalah tersebut

Sebelum perkara ini bergulir, SM juga telah menggugat Perusahaan Fintech di bawah naungan PT ACC itu ke PN Jakarta Barat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 91/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt pada 31 Januari 2023.

Hasilnya, perusahaan Fintech tersebut diputus melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan submit berupa pengisian tanggal cek sepihak sehingga menimbulkan kerugian 3iMed.

“Akhirnya waktu itu saya mempelajari berkas dan saya dijadikan direktur utama gugatan itu diputus tanggal 10 Oktober 2023 di mana Fintech itu secara mutlak melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu mengisi penanggalan dan berita acara tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada 3iMed dan sekarang masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan saya pun juga melakukan kontra memori banding perlawanan,” ungkap SM.

Atas perbuatan secara sepihak ini, SM juga berencana mengadukan Perusahaan Fintech itu ke Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya, agar OJK memberikan peringatan atau sanksi kepada Fintech Lending yang melanggar SOP dalam kontrak perjanjian.

“Saya akan mengadukan hal ini ke OJK. Ini penting untuk edukasi masyarakat agar tidak ada lagi perusahaan Fintech yang bertindak sepihak melawan hukum sehingga merugikan banyak pihak,” tutupnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90