Hukum, News  

Suara Pemuda Sultra – Jakarta Desak KPK Menangkap Rusman Emba dan Gomberto Terkait Kasus Ini..

[ Foto : Tampak Para Aksi Unjuk rasa saat demo di depan KPK, (1/11), Ist ]

Jakarta|LIRATV -Tersangka dugaan kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri sejak tahun 2021-2022 masih terus bergulir dan menyimpan banyak misteri.


Sesuai dengan perkembangannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang tersangka dugaan untuk kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kab. Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022, tepatnya di bulan Juli yang lalu KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni inisial RE ( Bupati kab.Muna ) dan G ( Kontraktor ).

Dengan nilai pinjaman Rp 233 miliar, dugaannya inisial RE ( Bupati Kab.Muna ) selain ikut menikmati aliran dana yang masuk kepada dirinya dan inisial G sebagai pihak swasta telah ikut berperan sebagai salah satu penyumbang dana suap tersebut, modus lain RE juga melalui kuasa dan kewenangannya telah meminta tersangka inisial AE ( Anto Emha ), MS ( Muhammad syukur ), SL (Sukarman Loke ) untuk mengumpulkan dana/ uang dari beberapa kepala dinas dan pihak swasta inisial G (Kontraktor) yang nantinya dana tersebut terindikasi dipakai untuk menyuap dirjend saat itu.

Sedangkan untuk penahanan dua tersangka baru tersebut yaitu inisial RE dan G tak kunjung jelas.

Sementara, pengalaman KPK untuk setiap perkara korupsi jika status hukum seseorang adalah tersangka menjadi otomatis para pelaku korupsi telah di tahan.

“Kami juga telah meyakini KPK telah berkerja secara profesional untuk menetapkan seseorang tersangka dan telah memenuhi unsur l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah tertuang dalam pasal 184 KUHAP yang berbunyi seseorang bisa ditetapkan tersangka apabila memiliki dua alat bukti cukup,” ujar Ikhsan Jamal Koorlap Aksi Demo menjelaskan saat di temui di kawasan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (1/11/2023).

Sehingga untuk penetapan dua tersangka baru oleh pihak KPK tersebut, pihak Suara Pemuda Sultra Jakarta meminta KPK agar merilis pers perkembangan status hukum kedua tersangka suap dana PEN kab. Muna.

Dan berdasarkan status hukum dari kedua tersangka kami meminta KPK agar segera menahan mereka, disamping itu kami juga meminta KPK jangan tebang pilih untuk menahan seseorang jika seseorang tersebut telah terbukti bersalah atau menjadi tersangka.

Bahwa Gerakan yang dimulai hari Ini akan terus berlanjut hingga terjadi di penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90