BATAM — Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Kota Batam melakukan kerjasama (memorandum of understanding/MoU) dengan 70 Perusahaan anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam.
Kerjasama antara FSPTSI dan 70 Perusahaan Logistik itu guna menjamin legalitas dan harmonisasi para buruh bongkar muat di Kota Batam. MoU juga dilakukan bersama Koperasi Bintang Kepri Jaya Kota Batam.
Kesepakatan kerjasama tersebut dilaksanakan di Ruangan Ferdinand de Suez Lantai 2 Pacific Palace Hotel, Selasa, (22/8/2023).
Ketua DPC ALFI Kota Batam Apin Maradonald mengatakan, saat ini ALFI Kota Batam menaungi kurang lebih 70 perusahaan Logistik dan Forwarder, karena itu ALFI sangat mendukung legalitas para buruh bongkar muat di Kota Batam.
Dikatakan, dengan adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan dengan mengusung tema ‘Membangun Sinergi untuk Melayani’, diharapkan mampu menjaga kondusifitas serta tidak ditemukan lagi polemik yang berarti nantinya di lapangan.
Lebih lanjut Apin Maradonald mengatakan, dalam masalah pendistribusian logistik, antara pengusaha forwarding dengan buruh merupakan mitra yang tidak dapat dipisahkan.
Namun, belakangan ini kerap terjadi perbedaan pendapat di lapangan, yang diakibatkan karena pemilik kawasan juga melakukan kerjasama dengan buruh. Sedangkan, dari dulunya sudah diatur bahwa setiap buruh memiliki tempat kerja masing-masing.
“Ini yang menjadi polemik, ketika pemilik kawasan bekerjasama dengan serikat buruh, kita khawatir terjadinya keributan, tidak tertib dan tentram lagi. Terbukti, beberapa waktu lalu apa yang dikhawatirkan tersebut terjadi,” sesalnya.
Imbas dari hal ini, pendistribusian logistik terutama makanan yang berasal dari Jawa dan Medan terhambat dan lama keluar dari pelabuhan. Hal ini mengakibatkan biaya bertambah dan juga merugikan masyarakat karena harga di pasaran pun juga ikut naik.
“Seharusnya, yang melakukan kerjasama itu ialah para pengusaha forwarding dengan buruh. Sebab, yang membayar jasa buruh bukan pemilik kawasan, melainkan pengusaha forwarding. Karena itu, hari ini kita undang seluruh ketua-ketua serikat buruh yang sudah memiliki wilayah masing-masing untuk menandatangani kerja sama,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya MoU ini, bisa menjadi legalitas hukum bagi buruh untuk bekerja di wilayah masing-masing, dan tidak lagi menimbulkan gesekan.
“Buruh merupakan saudara dan mitra bagi kami. Begitu juga sebaliknya, kami berharap para buruh menganggap kami sebagai saudara dan mitra. Sebab, dalam pekerjaan ini kita tidak bisa dipisahkan,” tambah Apin.
Ia juga berharap kepada ketua masing-masing serikat buruh untuk bisa meningkatkan profesionalitas anggotanya dalam bekerja. Termasuk juga mengusulkan untuk memakai bet tanda pengenal (ID CARD)
Tujuannya, untuk menghindari penagihan dilakukan dua kali. Sering kejadian di lapangan, datang perwakilan buruh meminta upah, tidak lama kemudian, datang lagi yang lainnya, sehingga bertabrakan. Jadi kalau mengenakan bet, semua sistem bisa tertata dengan baik.
“Kita berharap ini yang terakhir kali terjadi. Kita harus menjaga masyarakat kota Batam juga. Jangan sampai logistik tertahan di pelabuhan akibat perbuatan segelintir orang yang mau memanfaatkan dan mengambil keuntungan sendiri,” tegasnya.
Sementara salah satu ketua wilayah dari perwakilan buruh, Kasim Abdullah, mengaku kesepakatan kerjasama ini merupakan pertama kali dilakukan dan menjadi sejarah bagi pihaknya.
“Kami merasa sangat senang dengan adanya kesepakatan ini. Selama ini kami bekerja dianggap liar. Namum sejarah yang kita tandatangani bersama hari ini bisa membuat buruh bekerja lebih tertib sesuai administrasi,” ujarnya.
Sementara Ketua PD. FSPTSI-KSPSI Kepri (Kepulauan Riau). AS. Arnold kepada media menyebutkan kerjasama MOU FSPTSI Kota Batam dengan DPC ALFI Kota Batam akan menjadi pijakan bagi pekerja dan buruh bongkar muat bekerja dilapangan. Ia juga telah meminta Ketum PP. FSPTSI, HM. Jusuf Rizal agar membangun kerjasama dengan ALFI Pusat.