Foto Bersama DPP Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), (Istimewa)
Jakarta|LIRATV – DPP Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) rencana nya dalam waktu dekat akan menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, senin (10/7/2023).
Hal ini didasari dari hasil investigasi pihaknya bahwa ada dugaan aliran uang 27 Milliar rupiah ke Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora RI) dari Irwan Hermawan untuk Meredam adanya dugaan perintangan kasus di Kejaksaan Agung RI Terkait Kasus BTS 4G.
Ihwal itu juga didukung berdasarkan beberapa media Nasional yang sudah melegalitaskan dan viralkan bahwa nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar Rupiah pada bulan November-Desember 2022 guna untuk meredam pengusutan perkara proyek oleh Kejaksaan Agung.
“Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan,” ujar Raja Agung Nusantara ketua DPP GMPRI menerangkan melalui keterangan tertulisnya, (12/7/23).
Adapun, sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Untuk diketahui juga, bahwa Dito adalah politikus muda dari Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.
Dito telah diperiksa di Kejaksaan
terkait dugaan aliran dana tersebut, Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada Senin, 3 Juli 2023.
“Dari kesebelas nama tersebut terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Dirut BAKTI Anang Latif, hingga Staf Menteri,” lanjutnya lagi menjelaskan.
Kejagung juga telah memanggil tiga orang yang disebut oleh Irwan Hermawan untuk dimintai keterangan.
Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November – Desember 2022.
Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Selanjutnya, Direktur SDM PT. Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023.
ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp.10 miliar rupiah pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo.
Setelah tiga orang diperiksa, Kejagung belum menkofirmasi terkait pemanggilan dari delapan orang lainnya terkait dugaan aliran dana tersebut.
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan memanggil kedelapan lainnya yang diduga menerima aliran dana tersebut. “Itu akan dipangil semua (11 terduga penerima), tapi jadwal dan hari-harinya yang mana belum tau,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Jumat (7/7/2023).
Sambung Raja Agung Nusantara lagi menjelaskan, maka dari keterangan di atas juga dapat diduga keras bahwa Dito Ariotedjo menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp. 27 Milliar Rupiah untuk meredam kasus BTS 4G.
Dan ada dugaan perintangan dan menghalangi penyidikan di Internal Kejaksaan Agung RI terkait Kasus BTS 4G.
Oleh bebab Itu DPP GMPRI meminta atensi dan keseriusan Menko Polhukam dan Presiden terkait dengan Kasus BTS 4G.
DPP GMPRI juga rencana nya akan membacakan tuntutan mereka di Kejagung RI, berikut 5 tuntutan yang akan dibacakan pihak DPP GMPRI;
1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Menuntut Kejagung RI untuk segera Menagkap dan menetapkan Dito Ariotejo Menteri Pemuda dan Olahraga RI sebagai tersangka terkait Dugaan Menerima Uang 27 Miliar dari Irwan Hermawan Terkait Kasus BTS 4G
2. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta Perhatian atau Atensi Serius Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo terkait hal ini
3. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir .H. Joko Widodo untuk Mencopot Jaksa Agung RI kalau terjadi Perintangan Penyidikan Kasus BTS 4G di Tubuh Kejaksaan Agung RI
4. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Meminta Prof.Dr.Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI untuk Mengatensi secara totalitas terkait Ada Dugaan Perintangan dan Menghalangi Penyidikan di Kejaksaan Agung RI terkait Kasus BTS 4G
5. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu 7x24Jam Kepada Kejagung RI untuk Menangani Persoalan ini Setelah laporan ini masuk di Kejagung RI, kalau tidak ada Progres maka Kami dari DPP GMPRI akan mengarahkan Massa Aksi yang sebanyak – banyaknya ke Gedung Gedung Kejagung RI. (Bar)