JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
“Saya menyaksikan proses persidangan dan melihat kesan bahwa Jaksa ragu-ragu dan mengikuti opini publik. Padahal fakta yang harus dilihat bahwa
David Ozora adalah korban penganiayaan Mario Dandy,” ujar Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) itu, Habib Syakur menangkap kesan bahwa Jaksa Penuntut Umum malah melihat David melakukan perilaku tak pantas terhadap AG.
“Dalam sidang, sekan-akan David yang bersikap tak senonoh terhadap AG.
Padahal tindak kekerasan terjadi karena perilaku tak terpuji Mario Dendy, yakni melakukan penganiayaan yang keji,” jelas Habib Syakur.
Habib Syakur pun melihat ada kesan seolah-olah terjadi rekayasa dalam bal ini. “Seolah ada rekayasa, sekan-akan awalnya perilaku tak senonoh David terhadap AG,” tandas Habib Syakur.
Ulama asal Malang Raya ini pun meminta agar Jaksa Penuntut harus menjaga independensi dan harus berpihak pada David Ozora sebagai korban.
“Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim harus independen dan objektif, dan harus betul-betul berpihak pada korban. Yakni David. Tak boleh berpihak pada tersangka maupun terdakwa,” paparnya
“Jaksa dan majelis hakim tak boleh membantu terdakwa dalam penciptaan opini bahwa sekaan akan itu terjadi karena David berbuat tak senonoh terhadap AG,” lanjutnya.
Sebagai saran, Habib Syakur meminta agar kejaksaan tinggi (Kajati) DKI Jakarta benar-benar menginstruksikan kepada Jaksa perkara ini agar objektif berpihak kepada korban. Mengingat korban sudah menderita. Teraniaya, dan harus berproses untuk tahap penyembuhan,” lanjut Habib Syakur.
Habib Syakur juga mengimbau Jaksa Agung supaya mengambil perhatian penuh pada perkara Mario Dendy dan menginstruksikan jajaran Kajati DKI untuk bersikap objektif dan bersikap membela korban. Sebab perkara ini menyangkut kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan, merampas kemerdekaan hidup David Ozora.
“Saya ingin mengetuk hati nurani Pak Jaksa Agung, supaya ada perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Berikan arahan kepada Kajati DKI supaya dalam masalah ini Jaksa Penuntut Umum benar benar berpihak pada koramban yaitu David yang masa depannya diambil oleh Mario Dandy. Ini adalah perampasan hak kemerdekaan,” tuntas Habib Syakur.