Puluhan Pencipta Lagu Minta Bantuan LBH LSM LIRA Proses Hukum Industri Televisi dan Produser Pelanggar UU Hak Cipta

JAKARTA — Puluhan pekerja seni pencipta lagu Anggota Indonesian Royalty Watch (IRW) meminta bantuan advokasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), agar dilakukan proses hukum terhadap industri televisi dan produser yang melakukan pelanggar hak moral dan ekonominya (UU Hak Cipta).

Indonesian Royalty Watch (IRW) atau Pengawas Royalti Indonesia merupakan organisasi yang akan mengawasi pemungutan dan pendistribusian royalti para pencipta lagu agar transparan dan berkeadilan. IRW merupakan sayap organisasi LSM LIRA yang memiliki Rekor di Museum Rekor Indonesia (MURi).


“Kami juga menerima pengaduan, advokasi dan hukum melalui LBH LSM LIRA yang hak moral maupun hak ekonomi masyarakat pencipta lagu dilanggar atau bertentangan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 maupun KUHP,” tegas Ketum IRW, HM. Jusuf Rizal didampingi Wakil Ketua Umum Richard Kyoto, Ketua Harian Erens F. Mangalo, Sekjen Ludi Hasibuan, Humas Dandung Bondowoso, Sam Bobo, dan anggota lainnya di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Saat ini dikatakan puluhan anggota IRW LSM LIRA/para pencipta lagu telah meminta bantuan advokasi dan hukum kepada LBH LSM LIRA agar pelanggaran hak moral dan ekonomi yang diduga dilakukan industri televisi maupun produser dapat ditangani serta diproses hukum.

Adapun para pencipta lagu yang meminta bantuan LBH LSM LIRA agar kasus pelanggaran hak moral dan ekonominya oleh Industri Televisi dan Produser di proses hukum, antara lain Yonni Dores, Bobby Sitara, Sandy Sulung, Taufik Apalah/Abunawas, Dommy Allen, Yuke News, Joerel, Amin Ivos, Puji R, Richard Kyoto, Aam Barakatak, dan masih banyak lagi.

Dikatakan, Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, LBH LSM LIRA akan melakukan somasi terlebih dahulu guna memediasi para pihak. Namun jika tidak menemukan titik temu, maka LBH LSM LIRA akan proses hukum, baik Perdata maupun Pidana.

Sejumlah stasiun televisi yang akan disomasi oleh LBH LSM LIRA atas dugaan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP (Pembajakan) antara lain televisi Indosiar, Trans TV, MNC TV milik Ketua Partai Perindo, Hary Tanoesoedibyo, TVRI, SCTV, Global TV, maupun Produser

Sebelumnya LBH LSM LIRA telah melakukan somasi terhadap Televisi Indosiar atas pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi lagu Ciptaan Richard Kyoto berjudul Kasih. Namun dalam mediasi disepakati kompensasi senilai Rp.300 juta dari tuntutan konpensasi senilai Rp.1.000.000.000,-

LBH LSM LIRA juga telah membantu para pencipta lagu “Musiknya Asik” Aam Barakatak yang diduga hak moral dan ekonominya dilanggar produser, sehingga kemudian dapat melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Karena selama puluhan tahun, ia tidak menerima manfaat ekonomi/royalti dari produser.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi IRW (Indonesian Rayalty Watch) merupakan sayap organisasi LSM LIRA. Sedang LSM LIRA merupakan organisasi yang didirikan Drs.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH,SE, M.Si, — (19 Juni 2005)– satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya dengan rekor Muri sejak tahun 2009 (38 Propinsi dan 514 Kabupaten Kota)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90