BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merespon cepat laporan kasus kecelakaan yang menimpa pekerja di Proyek Bandara Loloda, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kecelakaan terjadi lantaran PT. Dinasti selaku perusahaan pengelola proyek bandara, ditengarai mengabaikan aturan safety atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Bpk. Sulhan Manggabarani, SE.SH. bahkan mengirim surat permohonan kepada Pj. Bupati Bolmong Limi Molodompit agar mengikutsertakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ikut mendampingi ke lokasi proyek Bandara Loloda.
“Untuk menindak lanjuti adanya laporan korban, maka saya sebagai pimpinan DPRD menugaskkan kepada anggota DPRD yang ada didapil tersebut dengan didampingi dinas terkait untuk mengecek langsung di lapangan sekaligus mengumpulkan informasi dan data data aktifitas yang terjadi diproyek itu” ujar Sulhan, Rabu (21/6/2023).
Sulhan menegaskan, jika benar ditemukan data-data pengabaian aturan safety K3 sesuai yang dilaporkan pihak korban, maka DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak terkait.
“Usai kujungan kerja (ke proyek bandara Loloda, red) kami akan mengundang (perusahaan pengelola proyek bandara/PT Dinasti, red) ke DPRD untuk dilakukan RDP dengan pihak terkait, untuk dipertanyakan tentang masalah pekerja yang ada di dalamnya termasuk soal penerapam Safery K3,” tandas Sulhan.
Sulhan selaku salah satu pimpinan dewan di DPRD Bolmong telah menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Bolmong, Supandri Damogalad, S.IP untuk turun langsung ke lapangan.
Supandri merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Bolmong. Selaku wakil rakyat dari Dapil tersebut, ia pun langsung turun lapangan (turlap) ke lokasi proyek Bandara Loloda pada Rabu (21/06/2023).
Dalam turlap itu, Supandri datang bersama Kadis Disnakertrans Bolmong serta beberapa staf Dinas Lingkungan Hidup Bolmong. Mereka melaksanakan evaluasi atas kinerja dari pengelolah proyek Bandara Loloda terkait penerapan Safety K3.
Terjadi insiden ketegangan dan adu mulut saat Supandri dan tim dari Disnakertrans Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong bertemu dengan pihak PT. Dinasti selaku pengelola proyek Bandara Loloda.
Adu mulut terjadi lantaran salah satu direktur (pengawas) PT. Dinasti dan PT. Indrajaya Abadi yang diketahui bernama Okta, menyebut-nyebut nama Ketua Dewan.
Hal ini membuat Supandri selaku wakil rakyat Bolmong merasa tersinggung dan naik pitam. Ia langsung menyerukan agar tidak membawa-bawa nama Ketua Dewan karena dirinya sendiri adalah anggota DPRD.
“Saya datang datang ke sini karena saya juga wakil rakyat, kemudian ini juga bidang saya di Komisi III DPRD Bolmong, dan proyek bandara ini adalah wilayah dapil saya, yang korban itu adalah masyarakat saya. Jadi jangan bawa-bawa nama ketua DPRD,” bentak Supandri.
Tak sampai di situ, Supandri lalu menanyakan dokumen semua pekerja di Proyek Bandara Loloda.
Namun bukannya memberikan dokumen, Okta selaku Direktur di PT. Dinasti malah menantang balik dan mempertanyakan apa hak dari seorang Anggota DPRD meminta dokumen.
“Bapak punya hak apa meminta dokumen?” kata Okta kepada Supandri.
Jawaban itu semakin membuat anggota DPRD Supandri bertambah kesal. Apalagi masalah pekerja itu menyangkut rakyat yang mencari nafkah di proyek yang ada di daerahnya sendiri.
“Ini urusan tenaga kerja (rakyat), jadi wajib saya menanyakan data basenya agar kami tau berapa banyak tenaga kerja yang ada di sini. Ini aneh sudah ada temuan masih banya celoteh,” sergah Supandri yang dikenal vokal.
Usai insiden tersebut, Supandri menyampaikan kepada awak media bahwa kunjungan kerja atau turun lapangan ini untuk memastikan adanya laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Nantinya akan digelar RDP di DPRD, kami benar-benar memastikan dan menemukan kejanggalan sesuai dengan laporan, dan ternyata benar pihak perusahaan tidak Menerapkan K3 dan Jaminan K3 diproyek tersebut. Padahal itu amanat undang-undang” tegas Supandri.
Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Proyek Bandara Loloda untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi adanya kecelakaan-kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek bandara, khususnya di pengerjaan proyek terminal Bandara.
“Karena yang sudah melaporkan kepada kami di DPRD sudah 3 orang, telah terjadi kecelakaan kerja, namun tidak ada jaminan dari perusahaan. Juga tidak ada pendampingan pada saat proses perawatan. Di peraturan K3 itu sudah jelas bahwa bagi pekerja harian lepas, borongan mau pun tetap itu sudah jelas,” tandas Supandri.
(Julkifly Paputungan)