Hukum, News  

NGERI !! Dengan Preman Lahan Warga di Jl.Cacing di Eksekusi Terduga Mafia Tanah Tanpa Kekuatan Hukum 

[Foto atas : tampak para ahli waris, H.Abdullah (kanan) dan H.Suwadi (Kiri) saat di sekitar lahan yang bermasalah di jl.Cakung-Cilincing, Jakut,(14/6) dan foto bawah: saat para preman ricuh dengan warga saat mau mengusir/menggusur warga, Ist]

Jakarta|LIRATV -Lahan garapan warga seluas 2000 M² di jalan Cakung-Cilincing (Cacing) Jakarta utara digusur/diusir yang diduga mafia tanah, padahal warga yang menempati lahan tersebut mengaku diusir para preman tanpa prosedur hukum yang sah.


“Ini sama saja dengan menggusur, karena tembok sudah di pasang dan di cor dan kita dilarang masuk oleh terduga mafia tanah yang melakukan penyerobotan, bahkan menutup bangunan, ada dua rumah dan dua warung usaha umkm dan saudara kami sekarang tidak ada mata pencaharian,” ujar H.Abdullah salah satu ahli waris saat ditemui di lahan yang sudah di cor dipagari tembok di jl.Cakung – Cilincing, rabu (18/6/2023)

Gerombolan yang diduga preman bayaran tersebut yang dibawa oleh David Siregar yang mewakili PT. Dian Swastika Sentosa, Tbk juga diduga melakukan pengrusakan. Buktinya, ada 2 pintu rusak dan terindikasi kuat dilakukan para preman tersebut dan diduga juga mereka mencuri beberapa hewan peliharaan seperti ayam dan saat ini hanya tinggal kandang nya saja.

Dilanjutkan nya lagi menjelaskan, bahwa selama di bulan mei 2023, hampir setiap hari David Siregar bawa preman datang dengan maksud menakut-nakuti, tujuan utama untuk mengusir. Para oknum preman tersebut ada yang dari ormas, oknum TNI dan Brimob. “Anehnya, saat ada aparat di lokasi lalu kami tanyakan, mereka tidak mau jawab dan bahkan ada yang menutupi seragam mereka pake jaket,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa ayah mereka akrab disapa ‘Bapak Kawit’ /H.Syaifuddin sudah mengarap lahan tersebut sejak tahun 1984 yang sekarang diwariskan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris. Status tanah 2000M² tersebut sudah ada surat pernyataan garapan tanah milik negara yang di tandatangani RW/RT

“Surat keterangan mengarap dari RW tanah Pemda sejak tahun 1984 dibuat tahun 2014 di perbaharui per 5 tahun, karena ada nya pergantian RT. Jadi surat pernyataan garap diatas tanah negara tahun 2021, namun tanah tersebut sudah digarap ayah saya sejak tahun 1984,” pungkas pak Haji Juga.

Awal mula kasus ini bergulir hingga sekarang, dimulai dari tahun 2021. Ada oknum diduga mafia tanah yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka PT.BSA yang mengaku memengang sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Lalu ada beberapa ahli waris, H.Iswadi dan Hj.Amina dibawa ke asrama TNI di Dobek, Jl.Cakung-Cilincing. dia dibawa ke asrama TNI untuk membahas masalah lahan tersebut yang juga turut serta salah satu perwakilan dari PT.BSA. dan alasan pihak TNI mengatakan untuk menjembatani.

Namun dipertemuan tersebut, Iswadi mengatakan tidak ada kejelasan. Dan perwakilan yang mengaku dari PT.BSA yang mengaku memiliki sertifikat HGB, saat ditanya sertifikat nya, “Dia yang bernama Catur (perwakilan PT.BSA) tidak bisa menunjukkan, hanya secara lisan bahwa mereka punya HGB” ungkapnya lagi.

Oleh karena nya, para ahli waris melalui H.Abdullah juga bermohon keadilan, terlebih kepada Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini, Bahkan dikatakannya, hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang Agraria seperti No.5 tahun 1960.

Tertera juga hal tersebut di putusan Mahkamah Agung, diantaranya, di Yurisprudensi MA No 295 K/Sip/1973 (9 Desember 1975), Yurisprudensi MA No 329 K/Sip/1957 (24 September 1958), Yurisprudensi MA No 738 K/Sip/1973 (29 Januari 1976)

“Tentang penguasan fisik menimbulkan hak baru, sudah jelas ada bukti formil, ada satu hak kepemilikan, tapi apabila bukti materiil dikuasai orang sampai bertahun-tahun atau sampai 20 tahun atau terus-menerus bukti formil dengan sendirinya gugur/hangus karena disebabkan tanah terlantar,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan laporan polisi oleh AG.Agus Poerwoko dan David H Siregar yang mengakui perwakilan PT. Dian Swastika Sentosa sudah melakukan eksekutor tanpa ada kekuatan hukum tetap, “Mengusir keluarga saya dari lokasi tempat tinggal kami, yang ada usaha warung kecil UKM,” ujar H.Abdullah.

Mirisnya lagi, H.Abdullah sebagai salah satu ahli waris dilaporkan AG.Agus Poerwoko ke Polres Jakarta Utara, pasal, penyerobotan dan menyewakan lahan, sedangkan David Siregar yang mengakui sebagai perwakilan dari perusahaan yang melakukan eksekusi.

“Saya heran, kenapa tiba-tiba nama Agus Poerwoko hadir padahal sebelumnya David Siregar pernah mengaku sebagai pengacara sesuai dengan yang ada tertulis di plang yang pernah berdiri di lahan garapan orangtua kami,” ungkapnya.

Padahal berdasarkan dari beberapa bukti yang sudah ditelusuri, begitu juga saksi-saksi bahwa H.Abdullah dan saudaranya sebagai ahli waris lahan garapan 2000 M² dari almarhum orangtua nya, dan sekarang mereka tidak diperbolehkan lagi untuk masuk kedalam lahan garapan tersebut karena sudah di cor dan dipagari tembok.(Bar)

Tonton juga penjelasan H.Abdullah saat ditemui pewarta di lokasi lahan di jl.Cakung-Cilincing, Jakarta Utara/Klik:

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90