JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematangkan rencana optimalisasi kepesertaan Jamsostek 2024.
“Kerjasama optimalisasi Jamsostek 2024 itu diusulkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024,” kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi saat rapat bersama jajaran Direksi BPJamsostek di Gedung Plaza BPJamsostek Jakarta, (31/1/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama BPJamsostek, Direktur Kepesertaan, serta sejumlah pejabat lainnya di BPJamsostek. Adapun Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kendagri didampingi sejumlah pejabat Kendagri lainnya.
Teguh mengatakan kebijakan pelaksanaan program Jamsostek telah diusulkan untuk masuk dalam Bab Hal Khusus Lainnya, sama seperti Permendagri RKPD Tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan, dan nantinya juga diusulkan ke dalam Rancangan Permendagri tentang APBD tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang manfaat yang diterima oleh Keluarga almarhum Hasan, salah satu staf yang bekerja di Kemendagri yang beberapa waktu lalu meninggal dunia di Kantor Kemendagri.
Almarhum Hasan telah diikutkan ke dalam 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Oleh karena itu, bagi keluarga yang ditinggalkan, maka sesuai ketentuan akan memperoleh manfaat dari JKK sebesar 48 kali gaji yang diterima atau sekitar 247 juta rupiah, belum termasuk biaya pendidikan bagi kedua anak almarhum Hasan yang akan dibiayai sampai dengan selesai kuliah.
BPJamsostek mengharapkan Mendagri atau pun yang dapat mewakili dengan bersama-sama secara simbolis dapat memberikan santunan kepada keluarga almarhum Hasan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat. Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Manfaat perlindungan dari Program JAMSOSTEK tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja.
Pada akhir pertemuan, mengingat sangat besarnya manfaat kepesertaan program Jamsostek, BPJamsostek meminta dukungan Kemendagri dalam mengoptimalkan penggunaan APBD, APBDes dan Dana Desa dalam penyelenggaraan jamsostek di daerah.
Mengingat besarnya manfaat dari Program Jamsostek, Teguh Setyabudi akan mendorong perluasan kepesertaan Jamsostek di daerah dan juga Non ASN di lingkup Kemendagri, khususnya di Ditjen Bina Pembangunan Daerah.