JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Partai Parsindo) yakin bisa menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan KPU RI.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Parsindo KRH. HM. Jusuf Rizal, didasarkan pada keputusan KPU RI yang merupakan pelanggaran konstitusi serta merugikan Partai Parsindo.
Artinya, Partai Parsindo diyakini tidak mengikuti jejak Partai Republik dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKB) yang gugatannya ditolak PTUN Jakarta sehingga gagal menjadi Peserta Pemilu 2024.
Dalam persidangan gugatan sengketa Proses Pemilu antara Partai Parsindo melawan KPU RI di PTUN Jakarta (12/01/2023), Partai Parsindo menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI.
Gugatan Partai Parsindo memang berbeda dengan gugatan partai politik lain. Jika gugatan partai politik lain di PTUN lebih pada masalah teknis yang terkait dengan Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), gugatan Partai Parsindo lebih substansial karena pelanggaran konstitusi administrasi, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Yang Partai Parsindo gugat adalah pelanggaran konstitusi oleh KPU RI sehingga Partai Parsindo tidak dapat melakukan perbaikan data secara paripurna atas perintah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama 1 x 24 jam,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancara awak media di Jakarta, Kamis (12/1/2022).
Secara rinci disebutkan pelanggaran KPU RI yaitu (1). Tidak menjalankan keputusan Bawaslu, (2). Menerbitkan Keputusan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Pasal 46 ayat 2 yang menyebutkan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dapat diperbaiki, (3). Melanggar PKPU Pasal 3 tentang prinsip profesional, transparan, adil, dll.
Diibaratkan oleh Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, Partai Parsindo bersama partai lain ujian naik kelas. Jika partai lain diberi materi ujian dan waktu maksimal. Justru Partai Parsindo, soal-soalnya dikunci (tidak dapat diperbaiki), sehingga tidak bisa membuat jawaban.
“Bagaimana Partai Parsindo bisa lolos jadi peserta Pemilu 2024, jika ada upaya penjegalan dan diskriminasi. Sementara Partai Parsindo memiliki data Soft Copy untuk menyempurnakan data perbaikan administrasi,” tegas Jusuf Rizal
Jadi berdasarkan pelanggaran tersebut dan keputusan KPU RI tanggal 14 Desember 2022, Partai Parsindo melakukan gugatan sengketa Pemilu melalui PTUN. Karena itu, Partai Parsindo meyakini bisa lolos menjadi Peserta Pemilu 2024 lewat peradilan yang baik.
“Kami mohon dukungan dan doa dari para kader Partai Parsindo seluruh Indonesia, agar atas ridho Tuhan Partai Parsindo dapat menjadi Peserta Pemilu 2024,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.