[ Foto : Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan Wilfridus Yons Ebit saat memberikan keterangan di hadapan awak media,(Istimewa),Ist]
Jakarta | LIRATV – Ketua Harian Gerakan Mahasiswa Dan Pelajar Kebangsaan, Wilfridus Yons Ebit angkat bicara terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK, Rabu (11/1/23) pagi.
Menurutnya, upaya penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas adalah satu hal yang wajib diapresiasi oleh seluruh elemen bangsa. Hal demikian, lanjut dia, semata-mata demi penegakan hukum yang adil dan tegas di Indonesia.
“Proses penangkapan KPK terhadap Lukas Enembe adalah langkah yang harus di dukung penuh. Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan citra KPK dalam menuntaskan KKN yang masih meraja Lela di Republik ini”, kata Ebit akrab di sapa awak media
Masih kata Ebit, “Hari ini KPK telah menunjukan kepada seluruh bangsa Indonesia bahwa tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Terbukti dengan tertangkapnya Lukas Enembe yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK”.
Kemudian, juga beredar kabar pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua beberapa waktu lalu, tidak semerta-merta menunjukan bahwa KPK mengistemawakan Gubernur Papua tersebut. Melainkan, hal demikian menurutnya sebagai langkah oleh KPK dalam mensterilkan situasi dan kondisi yang dinilai menegangkan setelah beredar informasi upaya penangkapan Lukas.
GMPK merespon kejadiaan yang terjadi saat ini di Papua pasca beredarnya video penyerangan oleh pendukung Lukas di Markas Brimob Papua, Ebit menilai hal ini merupakan sesuatu yang melanggar hukum.
Oleh sebab itu, Ia berharap masyarakat khususnya di Papua tidak mudah terprovokasi atas kejadian penyerangan tersebut.
“Kami harap masyarakat percaya kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Bukan sebaliknya melakukan teror dan ancaman seperti yang terjadi di Papua biarkan persoalan ini kita kawal bersama.”tegas Ebit
Terakhir, Ebit menekankan kepada KPK agar tidak ragu dalam menegakan hukum kepada siapapun termasuk juga dengan Lukas Enembe. Dimana Lukas diduga terlibat bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Bar)
dilansir juga dari berbagai sumber