[Foto : Tampak DPC LPHBI saat gelar Audiensi bersama Pengawas ketenagakerjaan wil.5 Jawa barat, Ist]
Jabar|LIRATV – Puluhan eks karyawan memenuhi panggilan penyidik pegawai negeri sipil uptd pengawas ketenagakerjaan wilayah 5 Jawa Barat di kantor Dinas Tenaga kerja Ciamis.
Rois Nur Ketua DPC LPHBI Kab.Ciamis menjelaskan Pemanggilan tersebut dalam rangka pengambilan keterangan saksi-saksi dalam perkara di KSP Serambi Dana Ciamis.
Salah seorang yang memberikan keterangan yaitu (Sdr) Dadi menerangkan bahwa selama dia bekerja sejak tahun 2011 hingga 2019 selalu masuk kerja pada pukul 08.00 wib dan pulang selalu larut malam paling sore, pukul 21.00 wib.
Selain itu (Sdri) Meta yang sama-sama sebagai pemberi keterangan pada pemanggilan tersebut juga menerangkan bahwa ketika karyawan pulang kurang dari pukul 21.00 wib maka selalu di paksa untuk bekerja kembali kelapangan oleh pihak manajemen.
Pada pemeriksaan tersebut juga diberikan keterangan bahwa karyawan sering dipaksa untuk tetap bekerja pada hari libur nasional tanpa ada kompensasi uang lembur.
Diketahui dari puluhan karyawan tersebut terdapat 7 orang pemberi keterangan yang status nya sudah di PHK oleh KSP SERAMBI DANA dan diketahui ke 7 orang terebut tidak mendapatkan uang pesangon.
Selain itu juga diketahui bahwa eks karyawan KSP SERAMBI DANA tersebut diberi upah dibawah UMK yang berlaku yaitu Rp 1.500.000 dan ada tambahan sebesar Rp 300.000 berupa uang Makan dan uang Transport yang bukan merupakan Tunjangan Tetap.
Diketahui Bahwa hal diatas merupakan pelanggaran pasal 185, 187, dan 188 Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan undang-undang no 11 tahun 2020 bab 4 Cluster Ketenagakerjaan.
Pada pemberian keterangan tersebut seluruh eks karyawan mendesak kepada penyidik Ketenagakerjaan untuk segera memproses dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Diketahui pemberian keterangan eks karyawan tersebut di dampingi oleh DPC Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia Kabupaten Ciamis.
Saudara Rois Nur sebagai ketua DPC LPHBI Kab.Ciamis mengatakan bahwa isu pelanggaran Ketenagakerjaan seperti yang dilakukan oleh KSP SERAMBI DANA merupakan fenomena gunung es di kabupaten Ciamis
“Dan ini menjadi PR seluruh pihak yang ada di kabupaten Ciamis guna terwujudnya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja serta mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” pungkasnya.
Terlebih itu Rois Nur juga mengatakan bahwa pelanggaran pidana Ketenagakerjaan harus ditindak dengan cepat dan setegas tegasnya, karena Rois Nur mengatakan bahwa kasus serambi dana diharapkan menjadi contoh bagi pengusaha nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.(Bar)