User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
Hukum, News  

Aktivitas PT. FBS Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Tersus dan RKAB, DPN LKPHI Meminta Tindakan Tegas Pemerintah

[Foto : Logo DPN LKPHI, Ist]

Jakarta|LIRATV – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) dengan dugaan tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) dan RKAB dari pemerintah.

Ikhsan Jamal selaku Direktur bidang Hukum dan Advokasi itu mengungkap, PT. FBS saat ini terpantau tetap melakukan aktifitas pertambangan yang berlokasi di Desa Puncak Monapa, Kecamatan lasusua Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran kami pada kementerian terkait, PT. FBS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Apabila mengacu pada undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal (299) menegaskan bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasiakan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagimana di maksud dalam Pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

โ€œBerdasarkan data dan informasi yang kami peroleh menunjukan bahwa aktifitas yang dilakukan oleh PT. FBS diduga kuat ilegal dan potensial menimbulkan adanya kerugian negaraโ€. Terang Ikhsan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang berhasil kami peroleh, sekitar tanggal 20 November 2022, PT. FBS berhasil melakukan penjualan sebanyak 2 tongkang *(+/- 200.000 mt ore nikel)*, dan diduga kuat menggunakan dokumen salah satu perusahaan untuk memuluskan proses pengangkutan.

Iklan

Selain itu perusahan pertambangan juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun berkala dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akan tetapi temuan di lapangan mengungkap hal sebaliknya. PT. FBS diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain, dalam hal ini biasa dikenal dengan istilah (dokumen terbang).

โ€œKegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegalโ€. tegas Ikshan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dinyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Menurut Ikhsan, keberadaan pasal tersebut bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Aktivis Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) yang juga mantan Wadir BAKORNAS LKBHMI PB HMI itu menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan di beberapa instansi yang berwenang diantaranya Mabes Polri, Kementerian Perhubungan RI, dan Kementerian ESDM RI.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pelaporan bakal disertai aksi unjuk rasa guna melakukan pengawalan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia dan meminta untuk di lakukan penindakan khusus terhadap aparat penegak hukum yang membentengi perusahaan tersebut. Tutupnya(Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe