Hukum, News  

Bayi Meninggal, Diduga Kelalaian pihak Puskesmas Pembatu Mengakibatkan Duka yang mendalam Bagi Keluarga Azhari

[ Foto : Tampak Orangtua dari Bayi yang Meninggal Merasa Sedih Atas Meninggal nya Bayi nya, Ist]

Banyuasin|LIRATV – Sekayu () terungkap kekecewaan dari Orang tua bayi yang meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 yang beralamat RT 06/ RW 03 Kelurahan Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.


Pernyataan yang dibuat oleh orang tua dari bayi yang meninggal saat dilahirkan di Puskesmas Pembatu di Jalan Perumnas Sekayu, bahwa dia menduga adanya kelalaian dari pihak Puskesmas sehingga bayi nya meninggal dunia.

Hal ini sudah disampaikan kepada ketua LSM KCBI Muba dan jajaran.

“Saya juga sudah menyampaikan kekecewaan dengan dr. Devi melalui WhatsApp lalu beliau menjawab mohon maaf dan beliau mengakui bahwa memang sopir Ambulance pindah ke RSUD jadi kami memanfaatkan Security Puskesmas sebagai Sopir (Satpam jaga pagi Puskesmas), sementara ternyata security yang jaga disana belum bisa menyetir, sekali lagi mohon maaf atas kekurangan kami, saya dan staf meminta maaf dalam memberikan pelayanan.” ujar Mulyadi menirukan pernyataan oleh dr. Devi, senin (19/12/2022)

Mulyadi juga menerangkan kalau untuk memaafkan dia sudah memaafkan. “Saya sadar maut itu sudah kehendak Allah swt, yang janggal menurut saya kenapa dibiarkan sampai sepuluh menit lebih sedangkan kepala bayi sudah keluar ,”ungkapnya menceritakan.

“saya minta pihak Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab dalam hal ini akibat dari ketidaksiapan mereka dan kelalaian pihak Puskesmas sehingga menyebabkan bayi saya tidak bisa tertolong lagi.” ujarnya sembari dengan merasa sedih dan kecewa.

Saat diminta keterangan Via telpon oleh awak media ketua LSM KCBI Muba, A. Nasution membenarkan memang ada orang tua dari bayi yang meninggal membuat pernyataan kekecewaannya dengan pelayanan pihak Puskesmas tersebut dan juga memberi kuasa dengan kami.

Dalam hal ini, A.Nasution juga akan mencari tahu kebenaran nya dan kalau ini benar kelalaian dari pihak Puskesmas ini bisa dipidana dan diduga sudah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 84 ayat 2 Undang-undang No.36 tahun 2014. (Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90