User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

PTUN Dismiss Gugatan Parsindo, Ketum Jusuf Rizal: Kita Lawan Maladministrasi KPU

JAKARTA โ€” Gugatan Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) tentang maladmistrasi dalam proses verifikasi administrasi di-dismiss (tidak dapat diterima) oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal tersebut disampaikan oleh majelis Hakim PTUN, Indaryadi, SH, MH dalam sidang gugatan Partai Parsindo yang dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat Partai Parsindo dan Tergugat KPU di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).

Menurut Indaryadi, keputusan dismis atas gugatan Partai Parsindo karena PTUN hanya berwenang untuk mengadili keputusan KPU tentang lolos atau tidak Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

Dalam sidang gugatan Partai Parsindo, tergugat KPU telah menerbitkan kuasa khusus untuk 40 orang, baik komisioner, bidang hukum maupun tim ahli untuk menghadapi gugatan Partai Parsindo.

Kepada media, Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal menegaskan akan mengajukan perlawanan sesuai Pasal 62 UU PTUN dalam jangka 14 hari sejak penetapan (7 Desember 2022).

Sebab bagi Jusuf Rizal, KPU telah melakukan maladministrasi yang merugikan Partai Parsindo.

Iklan

Adapun alasan Partai Parsindo melakukan perlawanan, lanjut Jusuf Rizal, karena kasus gugatan tersebut bersifat eksepsional (pengecualian). Ini disebabkan karena di tengah jalan Bawaslu mengganti Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga ada kekosongan hukum dalam kasus ini.

โ€œJadi Partai Parsindo, akan memohon Ketua PTUN agar mempertimbangkan situasi Eksepsional tersebut sesuai dengan data yang disampaikan agar dapat menerima gugatan Partai Parsindo,โ€ tegas Jusuf Rizal.

Gugatan perlawanan tersebut, tidak tentu saja, tidak menutup kemungkinan, Partai Parsindo akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu maupun PTUN setelah ada pengumuman KPU, tanggal 14 Desember 2022 tentang Partai Politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

โ€œPartai Parsindo akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena pada intinya ada diskriminasi KPU terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang merugikan Partai Parsindo,โ€ tegas aktivis berdarah Madura-Batak itu.

(Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe