(Foto : SPBU 65787006 di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Ist)
Jakarta|LIRATV– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Jajarannya untuk melakukan menindak tegas terhadap pihak yang melakukan penyimpangan distribusi BBM dan Gas Elpiji. Ia menekankan, Jajarannya tidak Main Mata, tetapi Memplototi Mata dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku.
Terkait persoalan BBM ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat memberikan arahan kepada Jajarannya di luar Mabes Polri melalui video conference, Kamis 27 Oktober 2022.
“Kita harus mengawasi betul yang namanya BBM, elpiji,” kata Jendela Listyo Sigit Prabowo.
Ia menekankan dan mewanti-wanti agar seluruh anggota Polri tidak melakukan penegakan hukum yang menyimpang dari aturan. Dia mengingatkan Jajarannya Tidak Main Mata dengan pihak-pihak yang melanggar hukum terkait BBM dan elpiji.
“Jangan sampai kemudian ini masih menjadi keluhan masyarakat. Karena di satu sisi pemerintah melakukan langkah-langkah, namun di sisi lain kita ngerti, namun kita biarkan,” sindir Kapolri saat memberikan arahan kepada Jajarannya di luar Mabes Polri.
Sementara itu, sebelumnya Masyarakat melalui media ini mempertanyakan proses hukum terkait penangkapan terhadap beberapa orang pihak SPBU 65787006 di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa sore 18 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.10 WIB. Saat penangkapan, pihak SPBU sedang melakukan pengisian 10 drum BBM Subsidi jenis Solar.
Pihak SPBU yang juga diantaranya merupakan menantu pemilik Alat Berat Ekskavator yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, sekaligus pemilik Galian C di Desa Riam Piang Kecamatan Bunut Hulu yang juga diduga kuat belum mengantongi izin Produksi.
Terkait penangkapan tersebut, Masyarakat bahkan meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian, untuk melakukan proses penegakan hukum secara serius.
“Dah lama memang keluhan Masyarakat,” sindirnya.
Masyarakat berharap, pihak Pemilik SPBU yang juga merupakan Bos Tambang Emas Ilegal yang diketahui lolos proses hukum dari penindakan pada 30 Mei 2022 beberapa bulan lalu itu, agar penindakan kali ini proses hukumnya tetap dilanjutkan.
“Tegakkan dan lanjut proses penegakan hukum, itu jak harapannya. Penegakan hukum jangan hanya ke Masyarakat kecil,” ujar Tokoh Masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Terhadap pemilik SPBU 65787006 Sungai Besar, dan sekaligus sebagai Pengusaha Tambang Emas Ilegal di daerah itu, sebelumnya juga telah dilakukan penindakan hukum pada tanggal 30 Mei 2022, beberapa bulan lalu. Hal ini juga diakui oleh pihak SPBU, namun menurutnya sudah diselesaikan, sehingga prosesnya tidak dilanjutkan.
Penindakan proses hukum terhadap pihak SPBU 65787006 Sungai Besar yang dilakukan pada akhir Bulan Mei 2022, beberapa bulan lalu dan penindakan pada Selasa sore 18 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.10 WIB, hingga saat ini belum ada Konfirmasi dari pihak yang menangani.
Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(dilansir dari berbagai sumber/bar)