[ Foto : Iqbal Daut Hutapea saat di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jaksel, Ist ]
Jakarta|LIRATV – Kasus pelaporan terhadap PT. Rifan Financindo Berjangka yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi memulai babak baru lagi.
Kuasa Hukum pelapor berinisial SM yang mengaku Investasi yang dirugikan sebesar Rp.600 juta, Iqbal Daut Hutapea sang pengacara korban kembali memenuhi undangan penyidik, dengan nomor surat 7435/RES.1.11/2022/Dittipideksus, Mabes Polri, Kamis (27/10/2022)
Dia menjelaskan bahwa pertemuan mereka guna untuk melengkapi laporan pihaknya yang sudah dilayangkan sejak tanggal 31 maret 2022 lalu.
“Panggilan hari ini juga untuk melengkapi laporan kami yang terdahulu, tentu nya adapun proses tahapan-tahapan penyelesaian masalah ini dilakukan masih sangat lambat sebenarnya,” ungkapnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, kamis(27/10)
Dilanjutkan nya lagi menjelaskan, bahwa penyidik meminta keterangan kembali, meskipun Dittipideksus sudah melakukan beberapa upaya pendekatan dengan baik, namun belum ada kepastian dan kesepakatan.
“Diharapkan dengan adanya penambahan keterangan di Bareskrim hari ini, diharapkan segera melakukan tahapan penyelesaian, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan laporan terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Iqbal mengatakan kliennya telah diklarifikasi penyidik pada Senin, 25 Juli 2022. Korban SM mengaku melakukan investasi sejak Maret 2022.
SM mengaku awalnya tidak berniat investasi. Namun, dibujuk dirayu serta diiming-imingi profit 10-20 persen. Kemudian, SM yang telah menyetorkan dana diminta menambah jumlah investasi atau top up oleh PT Rifan. Apabila tidak top up dana investasi awal akan hangus.
Belakangan, SM baru menyadari PT Rifan menarik dana investasinya ketika kegiatan usaha dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). SM diminta mentransfer dananya pada 31 Maret 2022 bukan ke rekening PT Rifan.
Kemudian, PT Rifan dipulihkan lagi izinnya oleh Bapebbti pada 8 April 2022. Rupanya, kata dia, PT Rifan menggunakan akun pihak lain, bukan atas nama SM.(Bar)
Tonton juga:
Klik: https://youtu.be/3XJxyprRo2Y
https://youtu.be/3XJxyprRo2Y