Jakarta, LiraTV — Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) resmi ajukan gugatan pelanggaran administrasi KPU RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam proses Verifikasi Administrasi dan adanya miss komunikasi.
Berdasarkan pantauan media, pendaftaran gugatan ke Bawaslu dilakukan oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Parsindo, Selasa, 18 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu, Jl.MH.Thamrin, Jakarta.
Salah satu kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu didampingi Haji Achmad Azran usai pelaksanaan pendaftaran gugatan, mengatakan gugatan ini sebagai proses pelaksanaan UU Pemilu 7 Tahun 2017.
Dikatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.
Partai Parsindo mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI, karena dianggap tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU dan terakhir tanggal 13 Oktober 2022 KPU Pusat mengumumkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.
Keputusan KPU Pusat tidak lepas dari imbas pernyataan Komisioner KPU Pusat, Idham Holid, yang menyatakan jika Partai Parsindo sampai batas akhir (28 September 2022, Pukul 23.59 wib) tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen perbaikan, serta tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik).
Faktanya, menurut Aldi Napitupulu sebagaimana bukti yang diperlihatkan kepada media, Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat, hadir di KPU RI, dan menyerahkan dokumen perbaikan.
Ditegaskannya pula, bahwa Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib.
“Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI,” tegas Aldi sambil menambahkan Bawaslu memberi Tiga hari untuk perbaikan materi gugatan.
Masih menurut Aldi, tidak lolosnya Partai Parsindo, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan administrasi tanggal 28 September 2022. Sehingga Partai Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi tahap berikutnya.
“Jadi ada miss komunikasi dalam hal ini. Partai Parsindo sesuai bukti sudah mensubmit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu,” tegas Aldi
Dikatakan, kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dialami Partai Parsindo berbeda dengan Lima Partai Politik yang tidak diloloskan KPU Pusat pada verifikasi administrasi.
“Partai lain telah mengikuti verifikasi administrasi, sementara Partai Parsindo belum, karena adanya miss komunikasi itu,” tutur Aldi.