JAKARTA —
Jakarta — Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mensomir Kompas.com (3/10/2022) yang memberitakan pernyataan Komisioner KPU bahwa Parsindo tidak mensubmit perbaikan administrasi model F ke Sipol KPU.
Parsindo menilai Berita Kompas.com itu tidak berimbang dan dibuat secara sepihak, tanpa ada klarifikasi ke Partai Parsindo sebagai objek dan subjek yang diberitakan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Aldi Napitupulu yang juga Tim Hukum kepada media atas pemberitaan Kompas.com yang hanya memuat pernyataan dari KPU Pusat, tanpa mengkonfirmasi kepada Partai Parsindo, guna memenuhi berita yang berimbang.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (3/10/2022) mengutip pernyataan langsung dari Komisioner KPU Pusat, Idham Holid, “Pertama, ada Partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/102022).
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Partai Parsindo dengan mengirimkan surat somasi dan bantahan. Partai Parsindo menilai pernyataan yang dimuat Kompas.com secara sepihak hanya dari Sumber KPU Pusat telah menyesatkan, merugikan serta menyebar informasi yang tidak benar.
Lebih lanjut Aldi kemudian menjelaskan kepada media berdasarkan bukti yang ditunjukkan, bahwa Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan verifikasi administrasi ke Sipol KPU Pusat.
“Tim IT Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 wib pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 wib,” tegas Aldi pria berdarah Batak itu.
“Jadi, jika dikatakan tidak mensubmit data perbaikan administrasi, itu tidak benar. Kompas.com seharusnya melakukan konfirmasi. Dengan tanpa melakukan konfirmasi memuat berita sepihak, ini termasuk menyebarkan berita yang tidak benar,” tegas Aldi
Lebih lanjut Aldi juga membantah jika Partai Parsindo tidak hadir di KPU RI untuk menyerahkan hard copy perbaikan. LO Partai Parsindo bertemu helpdesk. Seharusnya sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 54 ayat 1, apapun masalahnya KPU harus menggunakan formulir model penerimaan.dok.perbaikan-parpol.
“Untuk itu agar ini jelas informasinya kami mensomir Kompas.com atas pemberitaan yang dimuat. Kami harapkan ada pelurusan informasi yang benar yang dapat dimuat di jaringan group Kompas,” tegas Aldi