User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
Hukum, News  

Ketua Relawan R-Tika Mengecam Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi Kepada Anak Tiri nya yang Masih SD

[ Foto : Tika Dian Pangastuti, S.S, Ist ]

Tangsel|LIRATV – Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota polisi di Cirebon Kota yang berpangkat Briptu.

Menurutnya tindakan aparat tersebut sangat tidak terpuji. Ia mengklaim mestinya sebagai aparat harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan ditengah masyarakat terlebih untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

“Kasus ini mencuat pada tanggal 25 Agustus 2022, sebelumnya kasus ini bermuara dari laporan ibu kandung korban. Dari pelaporan tersebut telah dilakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 5 September 2022 disusul kembali adanya tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya menerangkan melalui keterangan tertulis yang disampaikan nya kepada pihak redaksi media, selasa (27/9/2022).

Lanjutnya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanggal 6 September 2022 setelah korban menjalani pemeriksaan berupa visum.

Iklan

Kasus ini sempat heboh di masyarakat, pasalnya, tersangka dikenal sebagai sosok aparat kepolisian yang semestinya menjaga marwah institusi dan diharapkan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih anak yang masih dibawah umur.

Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga menjadi kepala PKBM HSPG Tangsel yang tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat juga bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1, menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berikut tertera juga dalam pasal UU perlindungan anak, disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”

“Tentunya ini pelajaran bagi kita semua agar kita bahu-membahu untuk siap kawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun seorang aparat yang berwajib. Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis dan seksual,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe