User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
Hukum, News  

Korban Merasa Masih Kecewa Sebab Pelaku Pengrusakan Rumah nya Meringkuk di Penjara Hanya 4 Bulan saja

Iklan

(Foto: Suasana Persidangan di PN Jakut, Ist)

Jakarta|LIRATV – Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang mulai dari penyidikan hingga persidangan yang memakan waktu 3 tahun lamanya, Lydiawati Dakhi Pelaku Pencurian dan Pengrusakan Rumah Mewah Milik Hendra Warga Pademangan, Ancol, Jakarta Utara yang tak lain adalah Tetangganya sendiri kini ditahan dan meringkuk menjadi pesakitan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pelaku yang kini menjadi terpidana sebelumnya sempat mangkir saat akan di eksekusi oleh pihak kejaksaan negeri Jakarta utara, pihak kejaksaan sampai melakukan surat pemanggilan satu dan dua agar Lydiawati Dakhi menyerahkan diri Menjalani Hukuman pidana Kurungan Penjara sesuai dengan Vonis Hakim.

Sebelumnya, Lydiawati Dakhi dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pidana pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP, namun hakim PN Jakut menjatuhkan vonis kepada terpidana Lydiawati Dakhi dengan vonis 4 bulan kurungan penjara dan dikenai satu pasal yaitu pasal 362 KUHP, dimana vonis ini berbanding jauh terbalik dibawah tuntutan JPU.

Baca juga:

Usai JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi hingga MA, Hakim Mahkamah Agung tetap menolak permohonan banding yang dilakukan oleh JPU dengan mengeluarkan surat Petikan Putusan dengan No 1444 K/Pid/2021/ tanggal 15 Desember 2021 yang berbunyi:

Iklan

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA;

2. Memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 159/PID/2021/PT.DKI, tanggal 29 juli 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara Nomor 4/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr., tanggal 19 Mei 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Sebelumnya Hendra selaku korban sempat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terpidana Lydiawati Dakhi.

“Saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, itu terlalu ringan buat pelaku, saya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah, waktu saya juga tersita banyak tiga tahun lamanya mengurusi persoalan ini, Saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya mengatakan, Jakarta,(20/5)

Mengingat kerugian yang dialami Korban mencapai hingga miliaran rupiah, korban akan melaporkan terdakwa dan kembali melanjutkan kasus ini ditingkat Perdata untuk mencari keadilan kembali.(Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe