[teks gambar : Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI, foto; Istimewa]
Jakarta| LIRATV – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT beberapa waktu lalu ramai dikritik bahkan di somasi.
Kini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia mengapresiasi Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Alhamdulillah, Presiden menginstruksikan kepada Menaker untuk revisi aturan JHT. Terima kasih” Kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (21/2/2022)
Gurun menilai perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT merupakan wujud Pemerintah melaksanakan kritik atau aspirasi rakyat dan tidak otoriter.
“Ini membuktikan pemerintah menjalankan aspirasi rakyat, tidak otoriter.” Ujar Gurun
Namun, Advokat muda ini juga menyampaikan agar tidak terulang kembali, Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi atau mengubah kepemimpinannya dalam hal administrasi negara.
“Agar tidak terulang kembali, pola administrasi negaranya sepertinya harus ada yang diubah. Libatkan rakyat sebelum dilahirkannya aturan.” Tutup Gurun.(Bar)