Ilustrasi Foto:Isoman diRumah,Ist
Jakarta|LIRATV— Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan untuk tidak perlu ke rumah sakit.
Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah dan memanfaatkan layanan telemedicine dengan melapor ke Puskesmas terdekat.
“Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70 persen,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Berdasarkan imbauan Kemenkes, pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan baiknya melakukan isoman di rumah.
Selain kriteria di atas, dilansir dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, pasien Covid-19 bergejala ringan adalah pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit, serta saturasi oksigen di bawah 95 persen.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (5/2/2022), Nadia menyampaikan pasien yang menjalankan isoman dan mempunyai saturasi di atas 95 persen, tidak perlu khawatir.
Jika bergejala batuk, flu, atau demam, dapat segera berkonsultasi melalui telemedicine atau Puskesmas setempat.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri (isoman)
Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, selain kriteria pasien Covid-19 yang melakukan isoman, ada pula syarat bagi rumah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi.
Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika antai terpisah
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya. (Dilansir dari kompascom)
Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi kriteria dan syarat rumah sebagaimana di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Merujuk dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien Covid-19 asimptomatik diharuskan untuk melakukan isolasi minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara itu, untuk pasien dengan gejala ringan, wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artinya, pasien Covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.(Bar)