User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
News  

8 Orang Korban Aplikasi Binomo Lapor ke Bareskrim Polri

[Foto: Bareskrim, Ist]

Jakarta|LIRATV— Sebanyak delapan orang korban aplikasi binomo melapor ke Bareskrim Polri. Foto/dok.SINDOnews A A A JAKARTA – Sebanyak delapan orang korban melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/2/2022). Mereka merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo berikut para affiliatornya. “Kita sudah buat laporan dan diterima oleh teman-teman Bareskim Mabes Polri melalui SPKT,” kata kuasa hukum delapan korban Binomo Finsensius Mendorfa saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

“Kita sudah buat laporan dan diterima oleh teman-teman Bareskim Mabes Polri melalui SPKT,” kata kuasa hukum delapan korban Binomo Finsensius Mendorfa saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Laporan tersebut, dikatakan Finsensius, telah diterima oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data yang dikantongi Finsensius, bukan hanya delapan orang yang menjadi korban aplikasi Binomo. Para korban, kata Finsensius, telah merugi hingga ratusan juta rupiah. “Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta, kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini. Tapi yang masuk dalam data base kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban,” bebernya. Finsensius bakal membongkar seluruh korban aplikasi Binomo dan affiliatornya dari berbagai daerah pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim berjalan. Ia juga akan menjerat seluruh affiliator serta influencer Binomo.

Iklan

“kita fokus disini dulu, binomonya ya. karna kebanyakan korban-kornay yang datang di kami ini, korban dari binomonya. jadi fokus kepada binomo dan afiliatornya,” ungkapnya

Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo berharap jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan affiliatornya. Sebab, kata dia, Binomo dan affiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen. “Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55,” ungkap Finsensius. “Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia,” pungkasnya.(Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe