News  

Mengembalikan Hak Konstitusional yang Terampas Paksa Oleh..

[Foto, Oleh: DR. Sulistyowati, SH, MH]

Mengembalikan Hak Konstitusional yang Terampas Paksa Karena Pejabat Kepala Daerah


Jakarta|LIRATV— Permohonan Pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Para Pemohon Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang hak konstitusionalnya dirugikan terdiri dari, Dr. ( Can. ) Dewi Nadya Maharani S.H., M.H, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M.Si, Mohammad Syaiful Jihad

Pasal 201 ayat (10) UU No.10/2016 “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Itu artinya penjabat gubernur akan ditunjuk dari pejabat eselon I untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 bagi kepala daerah yang habis masa jabatan 2022 dan 2023 oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016

“Untuk mengisi kekosongan jabatan
Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Itu artinya penjabat walikota/ bupati akan ditunjuk dari pejabat eselon II b untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 bagi kepala daerah yang habis masa jabatan 2022 dan 2023 oleh Menteri Dalam Negeri.

Tentu saja hal tersebut merampas hak konstitusional Para Pemohon, karena dengan adanya pasal-pasal tersebut Para Pemohon tidak bisa memilih pemimpin kepala daerah secara langsung.

Sehingga Para Pemohon mengajukan Pengujian Undang-undang atas pasal a quo.

Batu uji Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Bahwa apa yang diamanatkan dalam pasal ini merupakan bagian daripada perjanjian internasional yang Indonesia telah setujui dalam, Declaration of Human Rights, Art. 29 (2),

” Jika diterjemahkan secara bebas yaitu, “Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada: batasan seperti yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan mengamankan pengakuan dan penghormatan yang layak terhadap hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.”

Batu uji Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Ada perbedaan efektivitas penunjukkan, legitimasi rendah, berkarir berbasis prestasi, menjalankan kewenangan terbatas, masa Jabatan singkat, “Orang” Droping pusat, pengetahuan daerah terbatas, sedangkan yang berasal dari pemilihan lebih kuat, berkarir berbasis popularitas dan akseptabilitas, menjalankan kewenangan penuh, masa jabatan lama, orang daerah menguasai penuh lokalitas;

Batu uji Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Bagaimana mungkin pemegang kekuasaan menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada kecualinya ketika menjalankan kekuasaan dengan merampas hak PARA PEMOHON? Apakah dibolehkan mengatakan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan pada saat yang sama merampas hak PARA PEMOHON.
Batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemegang kekuasaan bahkan tidak memberikan kepastian hukum, kenapa? Karena PARA PEMOHON merasa hak-hak konstitusional PARA PEMOHON bisa kapan saja hilang ketika Presiden dan DPR RI Bersatu membuat undang-undang seperti yang dikehendaki, meski menjadi terampas Hak PARA PEMOHON salah satunya menentukan sendiri pemimpinnya.

Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai yang menjadi kepala daerah adalah yang melalui proses pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung secara demokratis.(bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90