[Foto: konsultan hukum dari DRKY Lawfirn Rika Aryuna, Ist]
Jakarta|LIRATV—Akhir-akhir ini investasi bodong marak di sejumlah daerah Indonesia bahkan beroperasi hingga pedesaan dalam berbagai bentuk dan modus operandi. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Investasi bodong masih banyak ditemui dan masyarakat tertipu dengan iming-iming untung besar dan cepat. Apalagi dalam perkembangan era digital semakin banyak oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan investasi dengan mudah melalui platform media sosial.
Menurut konsultan hukum dari DRKY Lawfirn Rika Aryuna S.E., SH., MM dan Dhony yusra. SH. MH mengatakan instrumen berbunga tinggi itu menjadi pemicu dan tergiurnya masyarakat terhadap investasi bodong tersebut yang sangat merugikan akibat keinginan memiliki uang tanpa bekerja di tengah pandemi.
“Masyarakat yang tidak mengerti apa itu investasi perlu waspada terhadap operandi investasi bodong yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Rika Aryuna di Mabes Polri, Senin, (13/12/2021).
Investasi legal itu biasanya terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan masyarakat untuk memahami dan mengetahui produk-produk investasi dengan melakukan verifikasi data di OJK.(Bar)