News  

Sebab Hak Ratusan WNA diabaikan di Apartemen Indah Puri Batam, PT.GJIIR, BP Batam dan BPN digugat Atas Perbuatan Melawan Hukum

[Foto: Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, dok.google]

Batam|LIRATV— Sebab dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH), PT.Guthrie Jaya Indah Island Resort(GJIIR) digugat atas kasus penjualan unit apartemen di Indah Puri Sekupang, Batam. Apartemen yang lebih didominasi ditempati/dikuasai oleh Warga Negara Asing(WNA) ini namun mirisnya hak mereka diabaikan.


(Foto:Ir.Ahmad Hambali SH, Ist)

“Ibu Wenny yang bertanggung jawab atas apartemen WNA ini menggugat ke ranah hukum, dikarenakan dulunya yang terlibat dalam memasarkan apartemen tersebut ialah beliau, hak-hak WNA diabaikan, dalam hal ini bukan hanya masalah tanahnya saja, sebab yang mereka beli bangunan apartemen nya juga,” paparnya.

Oleh sebab itu, Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut, SH selaku kuasa hukum Wenny Nugrohowaty sang penggugat, rencana nya juga akan mengantarkan langsung ke Kedubes masing-masing, dan kementrian Luar Negeri untuk memberikan Atensi, ihwal kisah ini agar pihak Kedubes dan pihak terkait lainnya dengan kebijaksanaan nya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hak-hak ratusan WNA yang dinilai diabaikan hak nya atas apartemen Puri Indah Sekupang, Batam.

“Dan malu juga kita sama ratusan WNA pemilik apartemen tersebut, ada dari beberapa negara seperti dari Inggris, Australia, Amerika, bahkan dari antara mereka pemilik apartemen sudah ada yang pernah layangkan surat ke Presiden Jokowi terkait apartemen ini” ungkapnya.

Dilansir dari keterangan tertulis (gugatan yang sudah terdaftar) oleh Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut, SH yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Batam, yang menggungat 3 pihak, diantaranya; PT.Guthrie Jaya Indah Island Resort, BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, pihak tergugat tersebut dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berikut kronologis singkatnya, bahwa perusahaan GJIIR Batam dianggap menyerobot lahan tanah peruntukan apartemen yang sudah dijual berikut bangunan nya yang diketahui berdasarkan data PL(Pengalokasian) Induk bahwa lahan seluas lebih kurang 901,719 M2, lahan yang dimana untuk apartemen tersebut ada sekitar 9 hektar tapi tidak pernah di pecah baik PL, IPH. Bahkan sampai berakhirnya masa UWTO tidak ada pemisahan lahan yang dilakukan PT. GJIIR

Perihal ini juga tertera berdasarkan perjanjian yang timbul dengan terbitnya akta notaris (Akta jual beli bangunan dan pemindahan hak), nomor 4 tertanggal 13 Mei 2014, dibuat oleh notaris Azlan, SH, M.Kn terkait pembelian apartemen di Indah Puri Sekupang Batam, sebagai penjual adalah Peter Syddal dan pembeli adalah Wenny Nugrohowaty.

“Atas dasar landasan yang kuat tersebut kami mengungat PT.Guthrie Jaya Indah Island Resort, datanya lengkap seperti adanya surat keputusan otorita pengembangan daerah industri Batam, UWTO, surat IMB begitu juga dengan surat fatwa flanologi, bahkan surat dari direktur perencanaan otorita Batam dan sebagainya yang semuanya lengkap datanya, semua ada tertera di surat gugatan dengan nomor gugatan 369,” ujarnya mengatakan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat(03/12/2021).

Lanjutnya lagi menerangkan, bahwa penggugat adalah sah sebagai pemilik bahkan salahsatunya, berdasarkan hukum atas apartemen permanen blok 4#B2-02(Blok lantai B nomor dua) dengan luas area 170,60 M2 yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti listrik, PAM air dan sebagainya.

Bukan hanya itu saja, dia juga menjelaskan kaitannya dengan pihak tergugat kedua yaitu Instansi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang sebelumnya disebut sebagai OPDIB(Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam).

“Dari surat gugatan yang ada juga sudah secara akurat dan detail kami menjelaskan, bahwa intinya kami menilai pihak BP Batam telah melakukan Abuse of Power yang dilakukan oleh tergugat kedua, baik itu dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, bagi kami hal tersebut adalah unsur-unsur perbuatan tindakan sewenang-wenang penguasa dalam hal ini BP Batam, yang mana kejahatan paling tinggi itu juga ialah kejahatan HAM, berdasarkan data dan fakta kami mengklaim tergugat ll telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak mendasar. Melakukan abuse of power dengan maksud merampas hak-hak penggugat atau para pemilik apartemen,” jelasnya dengan tegas.

Tidak sampai disitu saja, secara tegas dengan memiliki data dan arsip yang akurat pihaknya juga mengugat pihak ketiga yakni, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai bahwa berdasarkan UU pokok Agraria, pihak BPN dianggap sudah menyalahi aturan dan prosedur.

Pasalnya, dalam hal ini pihak BPN mempunyai kewenangan dan kompetensi terkait permasalahan tanah, masalahnya tergugat ketiga, menurutnya menerbitkan hak pengelolaan lahan kepada pihak tergugat kedua yang dapat dianggap legal/diakui secara hukum, sepanjang persyaratan yang ada dipenuhi berdasarkan peraturan dan perundingan yang berlaku.

“Kami juga meminta agar pihak tergugat kedua melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi kepada pemilik tanah asal sesuai dengan keputusan Mendagri nomor 43 tahun 1977,” pungkasnya.

Sementara itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihak BPN juga tidak melakukan tindakan proaktif dan prosedural sebagaimana perintah UU Agraria. Terkait menyurati dan mempertanyakan kepada tergugat l dan tergugat ll, tentang status lahan, misalnya tentang status lahan dengan PL nomor 93.88010854, tanggal 19 Mei 1993. Dimana tergugat l tidak melakukan pemecahan PL dan tidak melakukan proses Izin Peralihan Hak (IPH).

“Hingga akhirnya seperti hal nya, tergugat l tidak melakukan pembayaran UWTO tepat waktu di tahun 2018, padahal apartemen yang dibangun oleh tergugat l tersebut sudah dijual kepada pihak lain, salah satunya adalah penggugat, sehingga secara hukum hak-hak penggugat dirugikan, bagaimanapun hak-hak siapapun harus diperjuangkan, termaksud hak penggugat dan hak-hak WNA yang mayoritas sebagai pemilik apartemen disitu harus di perjuangkan, kami memiliki bukti-bukti konkritnya, seperti berdasarkan akta jual beli bangunan dan pemindahan hak begitu juga dengan data surat-surat lain nya yang secara jelas dan lengkap kami sudah lihat,” tandasnya mengatakan.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90